Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Ini Peran 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 10:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulawesi Tengah pada Kamis, 19 Desember 2024.
Ketiganya berinisial RR, MW, AS. 
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan peran tiga terduga teroris itu.

Pertama, RR merupakan anggota kelompok MIT pimpinan Sabar Daeng Koro dan Santoso yang memiliki peran sebagai fasilitator rekrutmen anggota baru.


“(Tersangka RR) merupakan fasilitator bagi orang yang akan bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur dalam rangka pelaksanaan Tadrib Asykari atau pelatihan militer,” kata Aswin dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu 21 Desember 2024.

Pelatihan militer yang dimaksud yakni bongkar pasang senjata api, latihan menembak dengan senjata api, teknik tempur, kamuflase, penguatan fisik, dan pembuatan bahan peledak.

Selanjutnya, tersangka MW berperan menembak salah satu warga hingga tewas dengan senjata api jenis FN di Desa Sepe, Kecamatan Lege, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Terakhir AS, berperan melaksanakan Tadrib Asykari di daerah Mamuju Utara. Menurut catatan, pada akhir tahun 2013, dirinya juga berencana melakukan aksi amaliyah fa’i dengan sasaran bank-bank di wilayah Poso dan Parigi.

Tak hanya itu, AS tergabung dalam grup media sosial kelompok radikal.

Dari penangkapan ini, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti di antaranya, satu unit senapan PCP beserta tas, satu buah pisau karambit beserta sarungnya, dan satu buah bilah badik beserta sarungnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya