Berita

Nasir Djamil. /RMOL

Politik

Komisi III DPR: Menko Yusril Perlu Lebih Hati-hati Bicara Soal Pendekatan Restoratif

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 09:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut bahwa ada upaya untuk mengubah pendekatan penegakan hukum korupsi dari retributif ke restoratif, menjadi sorotan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil. 

Menurut Nasir, Menko Yusril perlu lebih hati-hati bicara soal pendekatan restoratif tersebut terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebab, itu menyangkut dengan sensitivitas publik. 

“Karena kita tahu, indeks persepsi korupsi kita turun. Kemudian korupsi juga masih menjadi musuh bangsa karena masuk dalam kategori extra ordinary crime karena melibatkan kejahatan kerah putih. Korupsi politik. Korupsi yudisial,” ujar Nasir dalam keterangannya, Sabtu 21 Desember 2024. 
 

 
Politikus Senior PKS ini menyarankan, daripada menimbulkan kegaduhan, lebih baik wacana tersebut dihentikan. Sebaliknya, sebelum melangkah ke sana, Nasir menilai banyak hal yang harus diperbaiki, khususnya terkait moralitas pejabat terkait.
 
“Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberantasan) tipikor itu,” katanya. 

“Karena di banyak negara korupsi itu bahkan dihukum mati. China, misalnya. Kita sayang dengan Pak Prabowo. Jadi, seolah-olah (dengan adanya wacana) ini Pak Prabowo itu dinilai memandang remeh kejahatan tindak pidana korupsi. Padahal, beliau sangat strict terkait kasus korupsi itu. Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberantasan) tipikor itu,” demikian Nasir. 
 
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pernyataan Presiden itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Desember 2024.

Yusril lantas membuka kemungkinan adanya ribuan koruptor yang bisa diberi amnesti atau abolisi oleh Presiden. Namun, syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengganti kerugian negara. Syarat itu kini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum. 

”Nah, jadi sedang dikaji oleh para menteri, Pak Supratman (Menteri Hukum) terutama, ya. Bahwa rencana Presiden akan memberikan amnesti kepada koruptor itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korupsi. Atau, mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan. Maka, Presiden mengatakan akan dimaafkan,” ujar Yusril.

Amnesti tak hanya diberikan kepada koruptor yang sudah dihukum pengadilan. Pengampunan hukuman atau abolisi bisa juga diberikan kepada orang yang masih dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Ketika abolisi diberikan oleh Presiden, penuntutan perkaranya bisa dibatalkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya