Berita

Praktisi hukum, Prof Henry Indraguna/Ist

Nusantara

Prof Henry Indraguna:

Penganiayaan Bocah di Boyolali Merusak Nilai Kemanusiaan

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 01:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus penganiayaan terhadap KM, seorang anak berusia 12 tahun oleh beberapa orang dewasa di Kabupaten Boyolali mendapat perhatian serius dari praktisi hukum, Prof Henry Indraguna.

Peristiwa yang menimpa bocah malang dipicu oleh aksi mencuri beberapa kali harta benda warga setempat. Terakhir adalah ketika ia dituduh mencuri pakaian dalam. 

Akibatnya KM ditangkap, diinterogasi, dan akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh warga masyarakat setempat, termasuk Ketua RT.


Henry menekankan bahwa meskipun KM diduga mencuri, tindakan warga tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Henry juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kenakalan anak dan tindakan kriminal. Dalam budaya Jawa, anak yang melakukan kesalahan biasanya tidak dihukum dengan kekerasan, melainkan diberi pengertian melalui pendekatan yang lebih bijak.

“Dulu, jika anak mencuri mangga, pemiliknya akan menemui orang tua anak tersebut dan menceritakan kejadian itu. Anak tersebut lalu diberikan mangga sebagai hadiah, sebuah sindiran yang mengandung pesan moral,” kata Henry melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Desember 2024.

Selain itu, Henry juga menyoroti kemungkinan adanya masalah psikologis pada KM, yang mungkin mengarah pada kleptomania atau faktor-faktor lain yang memengaruhi perilakunya.

“Penyidik harus menggali lebih dalam untuk mengetahui latar belakang psikologis anak tersebut. Ada kemungkinan masalah yang belum terungkap, seperti faktor keluarga atau lingkungan,” kata Henry.

Tindakan penganiayaan terhadap KM, menurut Henry, adalah sebuah bentuk kekerasan yang sangat berbahaya dan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika melibatkan orang-orang dengan status sosial tinggi.

“Ironisnya, pelaku penganiayaan adalah orang-orang yang seharusnya memiliki moral dan tanggung jawab yang lebih tinggi, seperti Ketua RT dan seorang guru," pungkas Henry. 

Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap KM di Kabupaten Boyolali.

Dari 13 tersangka tersebut, 8 di antaranya adalah laki-laki yang telah ditahan, sementara 5 tersangka perempuan masih dalam pemeriksaan dan tidak ditahan.

Di antara 13 tersangka, terdapat tiga pelaku yang berprofesi sebagai guru.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya