Berita

Praktisi hukum, Prof Henry Indraguna/Ist

Nusantara

Prof Henry Indraguna:

Penganiayaan Bocah di Boyolali Merusak Nilai Kemanusiaan

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 01:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus penganiayaan terhadap KM, seorang anak berusia 12 tahun oleh beberapa orang dewasa di Kabupaten Boyolali mendapat perhatian serius dari praktisi hukum, Prof Henry Indraguna.

Peristiwa yang menimpa bocah malang dipicu oleh aksi mencuri beberapa kali harta benda warga setempat. Terakhir adalah ketika ia dituduh mencuri pakaian dalam. 

Akibatnya KM ditangkap, diinterogasi, dan akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh warga masyarakat setempat, termasuk Ketua RT.


Henry menekankan bahwa meskipun KM diduga mencuri, tindakan warga tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Henry juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kenakalan anak dan tindakan kriminal. Dalam budaya Jawa, anak yang melakukan kesalahan biasanya tidak dihukum dengan kekerasan, melainkan diberi pengertian melalui pendekatan yang lebih bijak.

“Dulu, jika anak mencuri mangga, pemiliknya akan menemui orang tua anak tersebut dan menceritakan kejadian itu. Anak tersebut lalu diberikan mangga sebagai hadiah, sebuah sindiran yang mengandung pesan moral,” kata Henry melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Desember 2024.

Selain itu, Henry juga menyoroti kemungkinan adanya masalah psikologis pada KM, yang mungkin mengarah pada kleptomania atau faktor-faktor lain yang memengaruhi perilakunya.

“Penyidik harus menggali lebih dalam untuk mengetahui latar belakang psikologis anak tersebut. Ada kemungkinan masalah yang belum terungkap, seperti faktor keluarga atau lingkungan,” kata Henry.

Tindakan penganiayaan terhadap KM, menurut Henry, adalah sebuah bentuk kekerasan yang sangat berbahaya dan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika melibatkan orang-orang dengan status sosial tinggi.

“Ironisnya, pelaku penganiayaan adalah orang-orang yang seharusnya memiliki moral dan tanggung jawab yang lebih tinggi, seperti Ketua RT dan seorang guru," pungkas Henry. 

Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap KM di Kabupaten Boyolali.

Dari 13 tersangka tersebut, 8 di antaranya adalah laki-laki yang telah ditahan, sementara 5 tersangka perempuan masih dalam pemeriksaan dan tidak ditahan.

Di antara 13 tersangka, terdapat tiga pelaku yang berprofesi sebagai guru.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya