Berita

Praktisi hukum, Prof Henry Indraguna/Ist

Nusantara

Prof Henry Indraguna:

Penganiayaan Bocah di Boyolali Merusak Nilai Kemanusiaan

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 01:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus penganiayaan terhadap KM, seorang anak berusia 12 tahun oleh beberapa orang dewasa di Kabupaten Boyolali mendapat perhatian serius dari praktisi hukum, Prof Henry Indraguna.

Peristiwa yang menimpa bocah malang dipicu oleh aksi mencuri beberapa kali harta benda warga setempat. Terakhir adalah ketika ia dituduh mencuri pakaian dalam. 

Akibatnya KM ditangkap, diinterogasi, dan akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh warga masyarakat setempat, termasuk Ketua RT.


Henry menekankan bahwa meskipun KM diduga mencuri, tindakan warga tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Henry juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kenakalan anak dan tindakan kriminal. Dalam budaya Jawa, anak yang melakukan kesalahan biasanya tidak dihukum dengan kekerasan, melainkan diberi pengertian melalui pendekatan yang lebih bijak.

“Dulu, jika anak mencuri mangga, pemiliknya akan menemui orang tua anak tersebut dan menceritakan kejadian itu. Anak tersebut lalu diberikan mangga sebagai hadiah, sebuah sindiran yang mengandung pesan moral,” kata Henry melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Desember 2024.

Selain itu, Henry juga menyoroti kemungkinan adanya masalah psikologis pada KM, yang mungkin mengarah pada kleptomania atau faktor-faktor lain yang memengaruhi perilakunya.

“Penyidik harus menggali lebih dalam untuk mengetahui latar belakang psikologis anak tersebut. Ada kemungkinan masalah yang belum terungkap, seperti faktor keluarga atau lingkungan,” kata Henry.

Tindakan penganiayaan terhadap KM, menurut Henry, adalah sebuah bentuk kekerasan yang sangat berbahaya dan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika melibatkan orang-orang dengan status sosial tinggi.

“Ironisnya, pelaku penganiayaan adalah orang-orang yang seharusnya memiliki moral dan tanggung jawab yang lebih tinggi, seperti Ketua RT dan seorang guru," pungkas Henry. 

Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap KM di Kabupaten Boyolali.

Dari 13 tersangka tersebut, 8 di antaranya adalah laki-laki yang telah ditahan, sementara 5 tersangka perempuan masih dalam pemeriksaan dan tidak ditahan.

Di antara 13 tersangka, terdapat tiga pelaku yang berprofesi sebagai guru.




Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya