Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Imbau ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Nataru

Oleh: Priscilla Martha Ulina S
JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 14:38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi di momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan bentuk penegasan ulang dari Surat Edaran nomor 6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan pemberian, dan penerimaan gratifikasi," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.


Hal ini ditegaskan kembali, mengingat pelaksanaan hari raya sering dijadikan ajang dalam melakukan aksi gratifikasi. Sehingga KPK meminta para ASN, penyelenggara negara, serta pejabat negara untuk menghindari indikasi korupsi sejak awal.

Apabila ASN, beserta penyelenggara negara, dan pejabat negara menemukan bentuk gratifikasi yang terlanjur diterima kata Budi, mereka wajib melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"Segala laporan gratifikasi yang diterima, akan dianalisa oleh KPK untuk ditetapkan sebagai gratifikasi yang dilarang atau gratifikasi yang sah untuk diterima," pungkas Budi.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya