Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Imbau ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Nataru

Oleh: Priscilla Martha Ulina S
JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 14:38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi di momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan bentuk penegasan ulang dari Surat Edaran nomor 6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan pemberian, dan penerimaan gratifikasi," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.


Hal ini ditegaskan kembali, mengingat pelaksanaan hari raya sering dijadikan ajang dalam melakukan aksi gratifikasi. Sehingga KPK meminta para ASN, penyelenggara negara, serta pejabat negara untuk menghindari indikasi korupsi sejak awal.

Apabila ASN, beserta penyelenggara negara, dan pejabat negara menemukan bentuk gratifikasi yang terlanjur diterima kata Budi, mereka wajib melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"Segala laporan gratifikasi yang diterima, akan dianalisa oleh KPK untuk ditetapkan sebagai gratifikasi yang dilarang atau gratifikasi yang sah untuk diterima," pungkas Budi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya