Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Imbau ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Nataru

Oleh: Priscilla Martha Ulina S
JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 14:38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi di momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan bentuk penegasan ulang dari Surat Edaran nomor 6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan pemberian, dan penerimaan gratifikasi," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.


Hal ini ditegaskan kembali, mengingat pelaksanaan hari raya sering dijadikan ajang dalam melakukan aksi gratifikasi. Sehingga KPK meminta para ASN, penyelenggara negara, serta pejabat negara untuk menghindari indikasi korupsi sejak awal.

Apabila ASN, beserta penyelenggara negara, dan pejabat negara menemukan bentuk gratifikasi yang terlanjur diterima kata Budi, mereka wajib melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"Segala laporan gratifikasi yang diterima, akan dianalisa oleh KPK untuk ditetapkan sebagai gratifikasi yang dilarang atau gratifikasi yang sah untuk diterima," pungkas Budi.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya