Berita

Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Jelang Natal, Presiden Yoon Dapat Surat Panggilan Penyelidikan Korupsi

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menjelang perayaan Hari Natal, Presiden Yoon Suk-Yeol mendapat surat panggilan sidang penyelidikan kedua dari tim penyidik dan pengawas korupsi Korea Selatan.

Yoon menghadapi pemakzulan dan tuntutan pidana pemberontakan yang dapat membuatnya dipenjara seumur hidup, atau bahkan menghadapi hukuman mati, atas drama darurat militer yang hanya berlaku enam jam 3 Desember lalu.

Baru-baru ini ia sedang dalam penyelidikan dugaan korupsi oleh jaksa penuntut umum serta tim gabungan dari polisi, kementerian pertahanan, dan penyidik anti-korupsi.  


Surat pemanggilan terbaru dikeluarkan oleh penyelidik setelah Yoon menolak panggilan penyidikan awal pekan ini.

"Markas Besar Investigasi Gabungan telah memberitahu Presiden Yoon Suk Yeol tentang permintaan panggilan kedua," ungkap pernyataan tim penyidik, seperti dimuat AFP pada Jumat, 20 Desember 2024.

Sidang terhadap Yoon dijadwalkan berlangsung di Kantor Investigasi Korupsi (CIO) pada Rabu, 25 Desember 2024 pukul 10.00 pagi waktu setempat.

Jika Yoon muncul, ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang hadir di hadapan badan investigasi.

Yoon tidak menghadiri panggilan sidang yang diberikan pada Rabu, 18 Desember 2024. Dia juga tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

Kepala CIO Oh Dong-woon mengatakan kepada parlemen bahwa pihaknya tengah meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Yoon telah diskors dari jabatannya, dan Mahkamah Konstitusi sudah memulai proses untuk menentukan apakah akan meloloskan pemakzulan parlemen atau tidak.

MK Korea Selatan memiliki waktu sekitar enam bulan untuk memutuskan masalah tersebut.

Pengadilan telah meminta dokumen yang terkait dengan deklarasi darurat militer, tetapi dokumen tersebut kini telah dikembalikan tanpa dikirimkan selama tiga hari berturut-turut.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya