Berita

Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Jelang Natal, Presiden Yoon Dapat Surat Panggilan Penyelidikan Korupsi

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menjelang perayaan Hari Natal, Presiden Yoon Suk-Yeol mendapat surat panggilan sidang penyelidikan kedua dari tim penyidik dan pengawas korupsi Korea Selatan.

Yoon menghadapi pemakzulan dan tuntutan pidana pemberontakan yang dapat membuatnya dipenjara seumur hidup, atau bahkan menghadapi hukuman mati, atas drama darurat militer yang hanya berlaku enam jam 3 Desember lalu.

Baru-baru ini ia sedang dalam penyelidikan dugaan korupsi oleh jaksa penuntut umum serta tim gabungan dari polisi, kementerian pertahanan, dan penyidik anti-korupsi.  


Surat pemanggilan terbaru dikeluarkan oleh penyelidik setelah Yoon menolak panggilan penyidikan awal pekan ini.

"Markas Besar Investigasi Gabungan telah memberitahu Presiden Yoon Suk Yeol tentang permintaan panggilan kedua," ungkap pernyataan tim penyidik, seperti dimuat AFP pada Jumat, 20 Desember 2024.

Sidang terhadap Yoon dijadwalkan berlangsung di Kantor Investigasi Korupsi (CIO) pada Rabu, 25 Desember 2024 pukul 10.00 pagi waktu setempat.

Jika Yoon muncul, ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang hadir di hadapan badan investigasi.

Yoon tidak menghadiri panggilan sidang yang diberikan pada Rabu, 18 Desember 2024. Dia juga tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

Kepala CIO Oh Dong-woon mengatakan kepada parlemen bahwa pihaknya tengah meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Yoon telah diskors dari jabatannya, dan Mahkamah Konstitusi sudah memulai proses untuk menentukan apakah akan meloloskan pemakzulan parlemen atau tidak.

MK Korea Selatan memiliki waktu sekitar enam bulan untuk memutuskan masalah tersebut.

Pengadilan telah meminta dokumen yang terkait dengan deklarasi darurat militer, tetapi dokumen tersebut kini telah dikembalikan tanpa dikirimkan selama tiga hari berturut-turut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya