Berita

Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Jelang Natal, Presiden Yoon Dapat Surat Panggilan Penyelidikan Korupsi

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menjelang perayaan Hari Natal, Presiden Yoon Suk-Yeol mendapat surat panggilan sidang penyelidikan kedua dari tim penyidik dan pengawas korupsi Korea Selatan.

Yoon menghadapi pemakzulan dan tuntutan pidana pemberontakan yang dapat membuatnya dipenjara seumur hidup, atau bahkan menghadapi hukuman mati, atas drama darurat militer yang hanya berlaku enam jam 3 Desember lalu.

Baru-baru ini ia sedang dalam penyelidikan dugaan korupsi oleh jaksa penuntut umum serta tim gabungan dari polisi, kementerian pertahanan, dan penyidik anti-korupsi.  


Surat pemanggilan terbaru dikeluarkan oleh penyelidik setelah Yoon menolak panggilan penyidikan awal pekan ini.

"Markas Besar Investigasi Gabungan telah memberitahu Presiden Yoon Suk Yeol tentang permintaan panggilan kedua," ungkap pernyataan tim penyidik, seperti dimuat AFP pada Jumat, 20 Desember 2024.

Sidang terhadap Yoon dijadwalkan berlangsung di Kantor Investigasi Korupsi (CIO) pada Rabu, 25 Desember 2024 pukul 10.00 pagi waktu setempat.

Jika Yoon muncul, ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang hadir di hadapan badan investigasi.

Yoon tidak menghadiri panggilan sidang yang diberikan pada Rabu, 18 Desember 2024. Dia juga tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

Kepala CIO Oh Dong-woon mengatakan kepada parlemen bahwa pihaknya tengah meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Yoon telah diskors dari jabatannya, dan Mahkamah Konstitusi sudah memulai proses untuk menentukan apakah akan meloloskan pemakzulan parlemen atau tidak.

MK Korea Selatan memiliki waktu sekitar enam bulan untuk memutuskan masalah tersebut.

Pengadilan telah meminta dokumen yang terkait dengan deklarasi darurat militer, tetapi dokumen tersebut kini telah dikembalikan tanpa dikirimkan selama tiga hari berturut-turut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya