Berita

Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Jelang Natal, Presiden Yoon Dapat Surat Panggilan Penyelidikan Korupsi

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menjelang perayaan Hari Natal, Presiden Yoon Suk-Yeol mendapat surat panggilan sidang penyelidikan kedua dari tim penyidik dan pengawas korupsi Korea Selatan.

Yoon menghadapi pemakzulan dan tuntutan pidana pemberontakan yang dapat membuatnya dipenjara seumur hidup, atau bahkan menghadapi hukuman mati, atas drama darurat militer yang hanya berlaku enam jam 3 Desember lalu.

Baru-baru ini ia sedang dalam penyelidikan dugaan korupsi oleh jaksa penuntut umum serta tim gabungan dari polisi, kementerian pertahanan, dan penyidik anti-korupsi.  

Surat pemanggilan terbaru dikeluarkan oleh penyelidik setelah Yoon menolak panggilan penyidikan awal pekan ini.

"Markas Besar Investigasi Gabungan telah memberitahu Presiden Yoon Suk Yeol tentang permintaan panggilan kedua," ungkap pernyataan tim penyidik, seperti dimuat AFP pada Jumat, 20 Desember 2024.

Sidang terhadap Yoon dijadwalkan berlangsung di Kantor Investigasi Korupsi (CIO) pada Rabu, 25 Desember 2024 pukul 10.00 pagi waktu setempat.

Jika Yoon muncul, ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang hadir di hadapan badan investigasi.

Yoon tidak menghadiri panggilan sidang yang diberikan pada Rabu, 18 Desember 2024. Dia juga tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

Kepala CIO Oh Dong-woon mengatakan kepada parlemen bahwa pihaknya tengah meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Yoon telah diskors dari jabatannya, dan Mahkamah Konstitusi sudah memulai proses untuk menentukan apakah akan meloloskan pemakzulan parlemen atau tidak.

MK Korea Selatan memiliki waktu sekitar enam bulan untuk memutuskan masalah tersebut.

Pengadilan telah meminta dokumen yang terkait dengan deklarasi darurat militer, tetapi dokumen tersebut kini telah dikembalikan tanpa dikirimkan selama tiga hari berturut-turut.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya