Berita

Ketua Jamiat Ulema-e-Islam (F) Maulana Fazlur Rehman/Daily Pakistan

Dunia

Ulama Pakistan Ancam Pemerintah soal Pendaftaran Madrasah

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 05:37 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Pakistan dituding sebagai hambatan terbesar dalam pendaftaran madrasah. Ketua Jamiat Ulema-e-Islam (F) Maulana Fazlur Rehman  memperingatkan bahwa jika ada perubahan pada poin-poin yang disepakati dalam RUU Madrasah, keputusan akan diambil di lapangan, bukan di DPR.

Dalam pidatonya di hadapan DPR, Selasa, 17 Desember 2024, Maulana Fazlur Rehman menyampaikan keberatannya tentang perwakilan parlemen tetapi mengakui tanggung jawab DPR.

Daily Pakistan melaporkan, Maulana Fazlur Rehman menguraikan contoh-contoh konsensus di masa lalu, seperti Amandemen Konstitusi ke-26, di mana kubu oposisi dan pemerintah bekerja sama meskipun ada perbedaan.


Ia menguraikan sejarah peraturan madrasah, dengan menyatakan bahwa masalah muncul pada tahun 2004, yang mengarah pada undang-undang yang memastikan madrasah terhindar dari konten ekstremis. Kesepakatan pada tahun 2010 menetapkan bahwa pengaduan tentang madrasah akan ditangani melalui organisasi afiliasi daripada campur tangan langsung oleh pihak berwenang. Namun, perkembangan selanjutnya, termasuk Amandemen ke-18, mengganggu kesepakatan ini.

Maulana Fazlur Rehman mengkritik kurangnya implementasi perjanjian yang memungkinkan madrasah untuk mendaftar, membuka rekening bank, dan menerbitkan visa bagi mahasiswa asing. Ia menunjukkan bahwa tidak ada kemajuan yang dicapai, meskipun ada komitmen, dan menuduh pemerintah melanggar perjanjian.

Ia juga mengutuk pembentukan dewan baru yang tidak ada hubungannya dengan perjanjian sebelumnya atau upaya legislatif.

Ia menuduh pemerintah mengabaikan otonomi madrasah dan mengingkari janji. Ia menekankan bahwa madrasah tetap sejalan dengan hukum Pakistan dan kerangka demokrasi dan mendesak pemerintah untuk menghindari tindakan yang mengganggu perjanjian yang telah ditetapkan.

Ia menyimpulkan dengan memperingatkan bahwa setiap perubahan pada perjanjian yang telah disepakati akan memaksa masalah tersebut keluar dari majelis dan menjadi konfrontasi publik, karena sekolah agama dan pendukungnya tidak akan menoleransi pelanggaran lebih lanjut terhadap hak-hak mereka.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya