Berita

Ketua Jamiat Ulema-e-Islam (F) Maulana Fazlur Rehman/Daily Pakistan

Dunia

Ulama Pakistan Ancam Pemerintah soal Pendaftaran Madrasah

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 05:37 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Pakistan dituding sebagai hambatan terbesar dalam pendaftaran madrasah. Ketua Jamiat Ulema-e-Islam (F) Maulana Fazlur Rehman  memperingatkan bahwa jika ada perubahan pada poin-poin yang disepakati dalam RUU Madrasah, keputusan akan diambil di lapangan, bukan di DPR.

Dalam pidatonya di hadapan DPR, Selasa, 17 Desember 2024, Maulana Fazlur Rehman menyampaikan keberatannya tentang perwakilan parlemen tetapi mengakui tanggung jawab DPR.

Daily Pakistan melaporkan, Maulana Fazlur Rehman menguraikan contoh-contoh konsensus di masa lalu, seperti Amandemen Konstitusi ke-26, di mana kubu oposisi dan pemerintah bekerja sama meskipun ada perbedaan.


Ia menguraikan sejarah peraturan madrasah, dengan menyatakan bahwa masalah muncul pada tahun 2004, yang mengarah pada undang-undang yang memastikan madrasah terhindar dari konten ekstremis. Kesepakatan pada tahun 2010 menetapkan bahwa pengaduan tentang madrasah akan ditangani melalui organisasi afiliasi daripada campur tangan langsung oleh pihak berwenang. Namun, perkembangan selanjutnya, termasuk Amandemen ke-18, mengganggu kesepakatan ini.

Maulana Fazlur Rehman mengkritik kurangnya implementasi perjanjian yang memungkinkan madrasah untuk mendaftar, membuka rekening bank, dan menerbitkan visa bagi mahasiswa asing. Ia menunjukkan bahwa tidak ada kemajuan yang dicapai, meskipun ada komitmen, dan menuduh pemerintah melanggar perjanjian.

Ia juga mengutuk pembentukan dewan baru yang tidak ada hubungannya dengan perjanjian sebelumnya atau upaya legislatif.

Ia menuduh pemerintah mengabaikan otonomi madrasah dan mengingkari janji. Ia menekankan bahwa madrasah tetap sejalan dengan hukum Pakistan dan kerangka demokrasi dan mendesak pemerintah untuk menghindari tindakan yang mengganggu perjanjian yang telah ditetapkan.

Ia menyimpulkan dengan memperingatkan bahwa setiap perubahan pada perjanjian yang telah disepakati akan memaksa masalah tersebut keluar dari majelis dan menjadi konfrontasi publik, karena sekolah agama dan pendukungnya tidak akan menoleransi pelanggaran lebih lanjut terhadap hak-hak mereka.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya