Berita

Ketua Jamiat Ulema-e-Islam (F) Maulana Fazlur Rehman/Daily Pakistan

Dunia

Ulama Pakistan Ancam Pemerintah soal Pendaftaran Madrasah

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 05:37 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Pakistan dituding sebagai hambatan terbesar dalam pendaftaran madrasah. Ketua Jamiat Ulema-e-Islam (F) Maulana Fazlur Rehman  memperingatkan bahwa jika ada perubahan pada poin-poin yang disepakati dalam RUU Madrasah, keputusan akan diambil di lapangan, bukan di DPR.

Dalam pidatonya di hadapan DPR, Selasa, 17 Desember 2024, Maulana Fazlur Rehman menyampaikan keberatannya tentang perwakilan parlemen tetapi mengakui tanggung jawab DPR.

Daily Pakistan melaporkan, Maulana Fazlur Rehman menguraikan contoh-contoh konsensus di masa lalu, seperti Amandemen Konstitusi ke-26, di mana kubu oposisi dan pemerintah bekerja sama meskipun ada perbedaan.

Ia menguraikan sejarah peraturan madrasah, dengan menyatakan bahwa masalah muncul pada tahun 2004, yang mengarah pada undang-undang yang memastikan madrasah terhindar dari konten ekstremis. Kesepakatan pada tahun 2010 menetapkan bahwa pengaduan tentang madrasah akan ditangani melalui organisasi afiliasi daripada campur tangan langsung oleh pihak berwenang. Namun, perkembangan selanjutnya, termasuk Amandemen ke-18, mengganggu kesepakatan ini.

Maulana Fazlur Rehman mengkritik kurangnya implementasi perjanjian yang memungkinkan madrasah untuk mendaftar, membuka rekening bank, dan menerbitkan visa bagi mahasiswa asing. Ia menunjukkan bahwa tidak ada kemajuan yang dicapai, meskipun ada komitmen, dan menuduh pemerintah melanggar perjanjian.

Ia juga mengutuk pembentukan dewan baru yang tidak ada hubungannya dengan perjanjian sebelumnya atau upaya legislatif.

Ia menuduh pemerintah mengabaikan otonomi madrasah dan mengingkari janji. Ia menekankan bahwa madrasah tetap sejalan dengan hukum Pakistan dan kerangka demokrasi dan mendesak pemerintah untuk menghindari tindakan yang mengganggu perjanjian yang telah ditetapkan.

Ia menyimpulkan dengan memperingatkan bahwa setiap perubahan pada perjanjian yang telah disepakati akan memaksa masalah tersebut keluar dari majelis dan menjadi konfrontasi publik, karena sekolah agama dan pendukungnya tidak akan menoleransi pelanggaran lebih lanjut terhadap hak-hak mereka.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya