Berita

Ketua Jamiat Ulema-e-Islam (F) Maulana Fazlur Rehman/Daily Pakistan

Dunia

Ulama Pakistan Ancam Pemerintah soal Pendaftaran Madrasah

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 05:37 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Pakistan dituding sebagai hambatan terbesar dalam pendaftaran madrasah. Ketua Jamiat Ulema-e-Islam (F) Maulana Fazlur Rehman  memperingatkan bahwa jika ada perubahan pada poin-poin yang disepakati dalam RUU Madrasah, keputusan akan diambil di lapangan, bukan di DPR.

Dalam pidatonya di hadapan DPR, Selasa, 17 Desember 2024, Maulana Fazlur Rehman menyampaikan keberatannya tentang perwakilan parlemen tetapi mengakui tanggung jawab DPR.

Daily Pakistan melaporkan, Maulana Fazlur Rehman menguraikan contoh-contoh konsensus di masa lalu, seperti Amandemen Konstitusi ke-26, di mana kubu oposisi dan pemerintah bekerja sama meskipun ada perbedaan.

Ia menguraikan sejarah peraturan madrasah, dengan menyatakan bahwa masalah muncul pada tahun 2004, yang mengarah pada undang-undang yang memastikan madrasah terhindar dari konten ekstremis. Kesepakatan pada tahun 2010 menetapkan bahwa pengaduan tentang madrasah akan ditangani melalui organisasi afiliasi daripada campur tangan langsung oleh pihak berwenang. Namun, perkembangan selanjutnya, termasuk Amandemen ke-18, mengganggu kesepakatan ini.

Maulana Fazlur Rehman mengkritik kurangnya implementasi perjanjian yang memungkinkan madrasah untuk mendaftar, membuka rekening bank, dan menerbitkan visa bagi mahasiswa asing. Ia menunjukkan bahwa tidak ada kemajuan yang dicapai, meskipun ada komitmen, dan menuduh pemerintah melanggar perjanjian.

Ia juga mengutuk pembentukan dewan baru yang tidak ada hubungannya dengan perjanjian sebelumnya atau upaya legislatif.

Ia menuduh pemerintah mengabaikan otonomi madrasah dan mengingkari janji. Ia menekankan bahwa madrasah tetap sejalan dengan hukum Pakistan dan kerangka demokrasi dan mendesak pemerintah untuk menghindari tindakan yang mengganggu perjanjian yang telah ditetapkan.

Ia menyimpulkan dengan memperingatkan bahwa setiap perubahan pada perjanjian yang telah disepakati akan memaksa masalah tersebut keluar dari majelis dan menjadi konfrontasi publik, karena sekolah agama dan pendukungnya tidak akan menoleransi pelanggaran lebih lanjut terhadap hak-hak mereka.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya