Berita

Budi Arie Setiadi usai diperiksa penyidik Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024 (Bonfilio Putra/RMOL)

Presisi

Budi Arie Segera Berstatus Tersangka? Berkas Sudah Naik Sidik

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 22:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Besar kemungkinan mantan Menteri Komdigi Budi Arie Setiadi segera berstatus tersangka. Pasalnya, berkas perkara terkait Budi Arie dalam kasus judi online (judol) sudah naik tahap penyidikan.

“Sudah naik sidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis 19 Desember 2024.

Terkait kasus judol, sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka, 9 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Lalu, dari total tersangka baru 24 yang ditahan.


Khusus terkait keterlibatan Budi Arie yang saat ini menjabat Menteri Koperasi, penyidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri   

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sudah memulai tahap penyidikan kasus sejak tanggal 12 Desember 2024

Sebelum memeriksa Budi Arie hari ini, penyidik sudah terlebih dahulu memeriksa puluhan saksi.

“Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, dimana 15 orang saksi diantaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” kata Ade Ary.

Lanjut dia, pasal-pasal yang disertakan dalam tahap penyidikan ini berlapis.

Mulai, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya soal penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Mengapa Budi Arie kemungkinan besar berstatus tersangka? Sebab, lumrahnya penanganan perkara oleh kepolisian, ketika sudah naik penyidikan maka akan diumumkan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya