Berita

Budi Arie Setiadi usai diperiksa penyidik Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024 (Bonfilio Putra/RMOL)

Presisi

Budi Arie Segera Berstatus Tersangka? Berkas Sudah Naik Sidik

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 22:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Besar kemungkinan mantan Menteri Komdigi Budi Arie Setiadi segera berstatus tersangka. Pasalnya, berkas perkara terkait Budi Arie dalam kasus judi online (judol) sudah naik tahap penyidikan.

“Sudah naik sidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis 19 Desember 2024.

Terkait kasus judol, sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka, 9 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Lalu, dari total tersangka baru 24 yang ditahan.


Khusus terkait keterlibatan Budi Arie yang saat ini menjabat Menteri Koperasi, penyidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri   

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sudah memulai tahap penyidikan kasus sejak tanggal 12 Desember 2024

Sebelum memeriksa Budi Arie hari ini, penyidik sudah terlebih dahulu memeriksa puluhan saksi.

“Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, dimana 15 orang saksi diantaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” kata Ade Ary.

Lanjut dia, pasal-pasal yang disertakan dalam tahap penyidikan ini berlapis.

Mulai, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya soal penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Mengapa Budi Arie kemungkinan besar berstatus tersangka? Sebab, lumrahnya penanganan perkara oleh kepolisian, ketika sudah naik penyidikan maka akan diumumkan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya