Berita

Pengusaha Surabaya, Agam Tirto Buwono dan kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan akta ke Polda Metro Jaya/Ist

Hukum

Notaris Bekasi Dilaporkan ke Polisi Diduga Buat Akta Palsu

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 17:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang notaris asal Bekasi, Ambiati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha asal Surabaya, Agam Tirto Buwono. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7751/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2024.

Dalam laporannya, Agam juga turut melaporkan dua orang lainnya, yakni Betty Yuniarsih dan Hong Kah Ing terkait kasus dugaan pembuatan akta palsu.

Ambiati diduga membuat akta Nomor 34 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2013. Surat tersebut diduga menggunakan keterangan palsu karena membubuhkan materai tempel yang diterbitkan Dirjen Pajak tahun 2016.


Kuasa hukum Agam Tirto Buwono, M Mahfuz Abdullah berujar, dugaan pemalsuan itu mengakibatkan kliennya kehilangan saham pada perusahaan.

“Klien kami tidak pernah membuat Surat Kuasa Khusus kepada atau atas nama Betty Yuniarsih selaku Office Manager PT Greenworld Resources, apalagi memindahkan saham seperti yang tercantum dalam surat kuasa tersebut," kata Mahfuz dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2024.

Mahfuz mengurai, Akta Nomor 34 yang dibuat Notaris Ambiati, tercantum tanggal pembuatan 18 Februari 2014 dengan mendasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat pada tanggal 8 Juli 2013. Namun kejanggalan terlihat saat materai tempel yang digunakan justru diterbitkan tahun 2016.

“Dalam akta Nomor 34 itulah terlapor Betty selaku Pihak Pertama melakukan jual beli saham PT Teknik Alum Servis (TAS) kepada Hong Kah Ing selaku Pihak Kedua,” urai Mahfuz.

Ambiati dan dua terlapor lainnya diduga melanggar Pasal 263, Pasal 266, Pasal 372 UU 1/1946 KUHP.

Selain itu, ketiganya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan dugaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya