Berita

Pengusaha Surabaya, Agam Tirto Buwono dan kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan akta ke Polda Metro Jaya/Ist

Hukum

Notaris Bekasi Dilaporkan ke Polisi Diduga Buat Akta Palsu

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 17:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang notaris asal Bekasi, Ambiati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha asal Surabaya, Agam Tirto Buwono. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7751/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2024.

Dalam laporannya, Agam juga turut melaporkan dua orang lainnya, yakni Betty Yuniarsih dan Hong Kah Ing terkait kasus dugaan pembuatan akta palsu.

Ambiati diduga membuat akta Nomor 34 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2013. Surat tersebut diduga menggunakan keterangan palsu karena membubuhkan materai tempel yang diterbitkan Dirjen Pajak tahun 2016.


Kuasa hukum Agam Tirto Buwono, M Mahfuz Abdullah berujar, dugaan pemalsuan itu mengakibatkan kliennya kehilangan saham pada perusahaan.

“Klien kami tidak pernah membuat Surat Kuasa Khusus kepada atau atas nama Betty Yuniarsih selaku Office Manager PT Greenworld Resources, apalagi memindahkan saham seperti yang tercantum dalam surat kuasa tersebut," kata Mahfuz dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2024.

Mahfuz mengurai, Akta Nomor 34 yang dibuat Notaris Ambiati, tercantum tanggal pembuatan 18 Februari 2014 dengan mendasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat pada tanggal 8 Juli 2013. Namun kejanggalan terlihat saat materai tempel yang digunakan justru diterbitkan tahun 2016.

“Dalam akta Nomor 34 itulah terlapor Betty selaku Pihak Pertama melakukan jual beli saham PT Teknik Alum Servis (TAS) kepada Hong Kah Ing selaku Pihak Kedua,” urai Mahfuz.

Ambiati dan dua terlapor lainnya diduga melanggar Pasal 263, Pasal 266, Pasal 372 UU 1/1946 KUHP.

Selain itu, ketiganya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan dugaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya