Berita

Pengusaha Surabaya, Agam Tirto Buwono dan kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan akta ke Polda Metro Jaya/Ist

Hukum

Notaris Bekasi Dilaporkan ke Polisi Diduga Buat Akta Palsu

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 17:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang notaris asal Bekasi, Ambiati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha asal Surabaya, Agam Tirto Buwono. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7751/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2024.

Dalam laporannya, Agam juga turut melaporkan dua orang lainnya, yakni Betty Yuniarsih dan Hong Kah Ing terkait kasus dugaan pembuatan akta palsu.

Ambiati diduga membuat akta Nomor 34 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2013. Surat tersebut diduga menggunakan keterangan palsu karena membubuhkan materai tempel yang diterbitkan Dirjen Pajak tahun 2016.

Kuasa hukum Agam Tirto Buwono, M Mahfuz Abdullah berujar, dugaan pemalsuan itu mengakibatkan kliennya kehilangan saham pada perusahaan.

“Klien kami tidak pernah membuat Surat Kuasa Khusus kepada atau atas nama Betty Yuniarsih selaku Office Manager PT Greenworld Resources, apalagi memindahkan saham seperti yang tercantum dalam surat kuasa tersebut," kata Mahfuz dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2024.

Mahfuz mengurai, Akta Nomor 34 yang dibuat Notaris Ambiati, tercantum tanggal pembuatan 18 Februari 2014 dengan mendasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat pada tanggal 8 Juli 2013. Namun kejanggalan terlihat saat materai tempel yang digunakan justru diterbitkan tahun 2016.

“Dalam akta Nomor 34 itulah terlapor Betty selaku Pihak Pertama melakukan jual beli saham PT Teknik Alum Servis (TAS) kepada Hong Kah Ing selaku Pihak Kedua,” urai Mahfuz.

Ambiati dan dua terlapor lainnya diduga melanggar Pasal 263, Pasal 266, Pasal 372 UU 1/1946 KUHP.

Selain itu, ketiganya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan dugaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya