Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Senator AS Sebut TikTok sebagai Penjahat Kelas Kakap

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 16:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah ByteDance mengajukan permintaan pemblokiran undang-undang pelarangan kepada Mahkamah Agung AS mendapat tanggapan dari senator senior Partai Republik, Mitch McConnell.

Dalam sebuah ringkasan yang diajukan ke pengadilan pada Rabu, 18 Desember 2024, McConnell mendesak Mahkamah Agung untuk menolak tawaran TikTok. Pengadilan sendiri telah menjadwalkan argumen pada kasus tersebut pada tanggal 10 Januari 2025.

"Argumen perusahaan-perusahaan itu tidak berdasar dan tidak masuk akal," kata McConnell, seperti dikutip dari Reuters, Kamis, 19 Desember 2024.


"Ini adalah permainan litigasi standar di akhir satu pemerintahan, dengan seorang pemohon berharap bahwa pemerintahan berikutnya akan memberikan penangguhan eksekusi," ujarnya. 

"Pengadilan ini seharusnya tidak menoleransi hal itu datang dari musuh asing maupun dari penjahat kelas kakap," tambah McConnell.

Berdasarkan undang-undang yang disahkan Senat, TikTok akan dilarang di AS kecuali ByteDance menjualnya paling lambat 19 Januari 2025. Undang-undang tersebut juga memberi pemerintah AS kewenangan luas untuk melarang aplikasi milik asing lainnya yang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pengumpulan data warga Amerika.

TikTok dalam pengajuan pengadilan minggu ini menyatakan bahwa mereka memperkirakan sepertiga dari 170 juta warga Amerika yang menggunakan TikTok akan berhenti mengakses aplikasi tersebut jika larangan berlangsung selama sebulan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya