Berita

Ilustrasi jalan tol di Jawa Tengah/Istimewa

Presisi

Jelang Libur Nataru, Kendaraan Masuk ke Jateng Bakal Dibatasi

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 05:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam menyambut libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyiapkan rencana pengamanan yang di dalamnya meliputi antisipasi kemacetan lalu lintas.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, menghadapi libur panjang Nataru tahun ini, Polda Jawa Tengah tetap akan memberlakukan pembatasan kendaraan yang masuk ke Jateng, baik di jalur tol maupun arteri. 

Aturan ini, sesuai rencana akan mulai berlaku dimulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 22 Desember 2024, pukul 24.00 WIB. Kemudian, akan diberlakukan kembali, pada Selasa, 24 Desember 2024, sebagai antisipasi puncak kepadatan arus lalu lintas libur panjang Nataru. 


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan menjelaskan, peraturan tersebut akan diterapkan dalam rangka mengantisipasi kepadatan dan kemacetan lalu lintas selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

"Kita akan mulai memberlakukan pembatasan kendaraan di jalur tol dan nontol berlaku sesuai aturan teknis kesiapan menghadapi Nataru, mulai Jumat besok 20 Desember. Dengan begitu, dapat mengantisipasi kepadatan dan potensi kemacetan selama Natal dan Tahun Baru," jelas Kombes Sonny, dikutip RMOLJateng, Rabu, 18 Desember 2024. 

Kebijakan tersebut, lanjut Kombes Sonny, dipersiapkan guna menjamin dan memastikan kenyamanan masyarakat beraktivitas selama momen Nataru, supaya lancar, aman, dan nyaman. 

Selain itu, aturan di lapangan nantinya, bisa saja menyesuaikan kondisi yang terjadi, sehingga akan disesuaikan tergantung perkembangan yang ada. 

Selama pengamanan Nataru nanti, Polda Jateng juga telah mempersiapkan personel gabungan yang akan ditempatkan di sejumlah titik demi menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Personel akan disebar ke titik-titik seluruh wilayah yang diprediksi akan ramai dan padat saat Nataru. 

"Kami imbau bagi seluruh masyarakat agar waspada dan hati-hati selama di perjalanan atau ketika berada di tempat tujuan. Itu semua demi kebaikan bersama, agar liburan terasa menyenangkan dan tidak terjadi sesuatu apapun yang tidak diinginkan," ucap Sonny. 

Adapun jenis-jenis kendaraan yang tak boleh melintas di jalur tol karena terkena pembatasan adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Akan tetapi, terdapat pengecualian atau aturan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang-barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM) serta kendaraan darurat (emergency). Demi memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tak terkendala distribusinya dengan berlakunya aturan tersebut.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya