Berita

Ilustrasi jalan tol di Jawa Tengah/Istimewa

Presisi

Jelang Libur Nataru, Kendaraan Masuk ke Jateng Bakal Dibatasi

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 05:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam menyambut libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyiapkan rencana pengamanan yang di dalamnya meliputi antisipasi kemacetan lalu lintas.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, menghadapi libur panjang Nataru tahun ini, Polda Jawa Tengah tetap akan memberlakukan pembatasan kendaraan yang masuk ke Jateng, baik di jalur tol maupun arteri. 

Aturan ini, sesuai rencana akan mulai berlaku dimulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 22 Desember 2024, pukul 24.00 WIB. Kemudian, akan diberlakukan kembali, pada Selasa, 24 Desember 2024, sebagai antisipasi puncak kepadatan arus lalu lintas libur panjang Nataru. 


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan menjelaskan, peraturan tersebut akan diterapkan dalam rangka mengantisipasi kepadatan dan kemacetan lalu lintas selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

"Kita akan mulai memberlakukan pembatasan kendaraan di jalur tol dan nontol berlaku sesuai aturan teknis kesiapan menghadapi Nataru, mulai Jumat besok 20 Desember. Dengan begitu, dapat mengantisipasi kepadatan dan potensi kemacetan selama Natal dan Tahun Baru," jelas Kombes Sonny, dikutip RMOLJateng, Rabu, 18 Desember 2024. 

Kebijakan tersebut, lanjut Kombes Sonny, dipersiapkan guna menjamin dan memastikan kenyamanan masyarakat beraktivitas selama momen Nataru, supaya lancar, aman, dan nyaman. 

Selain itu, aturan di lapangan nantinya, bisa saja menyesuaikan kondisi yang terjadi, sehingga akan disesuaikan tergantung perkembangan yang ada. 

Selama pengamanan Nataru nanti, Polda Jateng juga telah mempersiapkan personel gabungan yang akan ditempatkan di sejumlah titik demi menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Personel akan disebar ke titik-titik seluruh wilayah yang diprediksi akan ramai dan padat saat Nataru. 

"Kami imbau bagi seluruh masyarakat agar waspada dan hati-hati selama di perjalanan atau ketika berada di tempat tujuan. Itu semua demi kebaikan bersama, agar liburan terasa menyenangkan dan tidak terjadi sesuatu apapun yang tidak diinginkan," ucap Sonny. 

Adapun jenis-jenis kendaraan yang tak boleh melintas di jalur tol karena terkena pembatasan adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Akan tetapi, terdapat pengecualian atau aturan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang-barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM) serta kendaraan darurat (emergency). Demi memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tak terkendala distribusinya dengan berlakunya aturan tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya