Berita

Tersangka kasus penyelundupan sabu saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh/RMOLAceh

Presisi

Diiming-imingi Rp70 Juta, Mahasiswi Nekat Selundupkan Sabu ke Jakarta

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 02:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Salah satu tersangka adalah seorang perempuan berinisial RF (20).

“Salah satu dari tiga pelaku adalah perempuan berinisial RF, yang bersangkutan mahasiswi,” ucap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 18 Desember 2024.

Menurut Fahmi, RF merupakan mahasiswi asal Gampong Panca, Lembah Seulawah, Aceh Besar. Dua tersangka lainnya adalah pria berinisial I (24) dan M (24), yang juga berstatus mahasiswa asal Teupin Mamplam, Simpang Ulim, Aceh Timur.


RF ditangkap oleh petugas keamanan (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada Selasa, 19 November 2024, pukul 15.00 WIB. Ia diamankan saat hendak berangkat ke Jakarta dengan membawa sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.

“Petugas langsung mengamankan barang bukti dua kilogram sabu dari koper RF,” ujar Fahmi, dikutip RMOLAceh, Rabu, 18 Desember 2024.

Penangkapan RF mendorong tim gabungan dari Polresta Banda Aceh, Timsus Polda Aceh, dan Bea Cukai wilayah Aceh-Medan untuk melakukan pengembangan kasus.

Fahmi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, sabu yang dibawa RF berasal dari seorang pria berinisial K, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). K diduga sebagai otak sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Dua hari kemudian, pada Kamis, 21 November 2024, pukul 12.30 WIB, tersangka I dan M ditangkap di sebuah rumah makan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Menurut Fahmi, RF dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil menyelundupkan sabu ke Jakarta. Sebelum berangkat, tersangka M telah menerima uang “jalan” sebesar Rp5 juta dari K, yang kemudian dibagikan kepada RF sebesar Rp3 juta, I sebesar Rp1 juta, dan sisanya untuk dirinya sendiri.

“RF berperan sebagai kurir atau pembawa sabu, I sebagai perekrut, dan M bertindak sebagai pengontrol serta pembawa sabu. Sementara K adalah pemberi perintah dan pemilik barang,” jelas Fahmi.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), serta Pasal 115 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya