Berita

Tersangka kasus penyelundupan sabu saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh/RMOLAceh

Presisi

Diiming-imingi Rp70 Juta, Mahasiswi Nekat Selundupkan Sabu ke Jakarta

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 02:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Salah satu tersangka adalah seorang perempuan berinisial RF (20).

“Salah satu dari tiga pelaku adalah perempuan berinisial RF, yang bersangkutan mahasiswi,” ucap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 18 Desember 2024.

Menurut Fahmi, RF merupakan mahasiswi asal Gampong Panca, Lembah Seulawah, Aceh Besar. Dua tersangka lainnya adalah pria berinisial I (24) dan M (24), yang juga berstatus mahasiswa asal Teupin Mamplam, Simpang Ulim, Aceh Timur.


RF ditangkap oleh petugas keamanan (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada Selasa, 19 November 2024, pukul 15.00 WIB. Ia diamankan saat hendak berangkat ke Jakarta dengan membawa sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.

“Petugas langsung mengamankan barang bukti dua kilogram sabu dari koper RF,” ujar Fahmi, dikutip RMOLAceh, Rabu, 18 Desember 2024.

Penangkapan RF mendorong tim gabungan dari Polresta Banda Aceh, Timsus Polda Aceh, dan Bea Cukai wilayah Aceh-Medan untuk melakukan pengembangan kasus.

Fahmi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, sabu yang dibawa RF berasal dari seorang pria berinisial K, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). K diduga sebagai otak sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Dua hari kemudian, pada Kamis, 21 November 2024, pukul 12.30 WIB, tersangka I dan M ditangkap di sebuah rumah makan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Menurut Fahmi, RF dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil menyelundupkan sabu ke Jakarta. Sebelum berangkat, tersangka M telah menerima uang “jalan” sebesar Rp5 juta dari K, yang kemudian dibagikan kepada RF sebesar Rp3 juta, I sebesar Rp1 juta, dan sisanya untuk dirinya sendiri.

“RF berperan sebagai kurir atau pembawa sabu, I sebagai perekrut, dan M bertindak sebagai pengontrol serta pembawa sabu. Sementara K adalah pemberi perintah dan pemilik barang,” jelas Fahmi.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), serta Pasal 115 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya