Berita

Tersangka kasus penyelundupan sabu saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh/RMOLAceh

Presisi

Diiming-imingi Rp70 Juta, Mahasiswi Nekat Selundupkan Sabu ke Jakarta

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 02:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Salah satu tersangka adalah seorang perempuan berinisial RF (20).

“Salah satu dari tiga pelaku adalah perempuan berinisial RF, yang bersangkutan mahasiswi,” ucap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 18 Desember 2024.

Menurut Fahmi, RF merupakan mahasiswi asal Gampong Panca, Lembah Seulawah, Aceh Besar. Dua tersangka lainnya adalah pria berinisial I (24) dan M (24), yang juga berstatus mahasiswa asal Teupin Mamplam, Simpang Ulim, Aceh Timur.

RF ditangkap oleh petugas keamanan (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada Selasa, 19 November 2024, pukul 15.00 WIB. Ia diamankan saat hendak berangkat ke Jakarta dengan membawa sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.

“Petugas langsung mengamankan barang bukti dua kilogram sabu dari koper RF,” ujar Fahmi, dikutip RMOLAceh, Rabu, 18 Desember 2024.

Penangkapan RF mendorong tim gabungan dari Polresta Banda Aceh, Timsus Polda Aceh, dan Bea Cukai wilayah Aceh-Medan untuk melakukan pengembangan kasus.

Fahmi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, sabu yang dibawa RF berasal dari seorang pria berinisial K, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). K diduga sebagai otak sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Dua hari kemudian, pada Kamis, 21 November 2024, pukul 12.30 WIB, tersangka I dan M ditangkap di sebuah rumah makan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Menurut Fahmi, RF dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil menyelundupkan sabu ke Jakarta. Sebelum berangkat, tersangka M telah menerima uang “jalan” sebesar Rp5 juta dari K, yang kemudian dibagikan kepada RF sebesar Rp3 juta, I sebesar Rp1 juta, dan sisanya untuk dirinya sendiri.

“RF berperan sebagai kurir atau pembawa sabu, I sebagai perekrut, dan M bertindak sebagai pengontrol serta pembawa sabu. Sementara K adalah pemberi perintah dan pemilik barang,” jelas Fahmi.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), serta Pasal 115 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya