Berita

Tersangka kasus penyelundupan sabu saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh/RMOLAceh

Presisi

Diiming-imingi Rp70 Juta, Mahasiswi Nekat Selundupkan Sabu ke Jakarta

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 02:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Salah satu tersangka adalah seorang perempuan berinisial RF (20).

“Salah satu dari tiga pelaku adalah perempuan berinisial RF, yang bersangkutan mahasiswi,” ucap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 18 Desember 2024.

Menurut Fahmi, RF merupakan mahasiswi asal Gampong Panca, Lembah Seulawah, Aceh Besar. Dua tersangka lainnya adalah pria berinisial I (24) dan M (24), yang juga berstatus mahasiswa asal Teupin Mamplam, Simpang Ulim, Aceh Timur.


RF ditangkap oleh petugas keamanan (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada Selasa, 19 November 2024, pukul 15.00 WIB. Ia diamankan saat hendak berangkat ke Jakarta dengan membawa sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.

“Petugas langsung mengamankan barang bukti dua kilogram sabu dari koper RF,” ujar Fahmi, dikutip RMOLAceh, Rabu, 18 Desember 2024.

Penangkapan RF mendorong tim gabungan dari Polresta Banda Aceh, Timsus Polda Aceh, dan Bea Cukai wilayah Aceh-Medan untuk melakukan pengembangan kasus.

Fahmi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, sabu yang dibawa RF berasal dari seorang pria berinisial K, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). K diduga sebagai otak sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Dua hari kemudian, pada Kamis, 21 November 2024, pukul 12.30 WIB, tersangka I dan M ditangkap di sebuah rumah makan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Menurut Fahmi, RF dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil menyelundupkan sabu ke Jakarta. Sebelum berangkat, tersangka M telah menerima uang “jalan” sebesar Rp5 juta dari K, yang kemudian dibagikan kepada RF sebesar Rp3 juta, I sebesar Rp1 juta, dan sisanya untuk dirinya sendiri.

“RF berperan sebagai kurir atau pembawa sabu, I sebagai perekrut, dan M bertindak sebagai pengontrol serta pembawa sabu. Sementara K adalah pemberi perintah dan pemilik barang,” jelas Fahmi.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), serta Pasal 115 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya