Berita

Tersangka kasus penyelundupan sabu saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh/RMOLAceh

Presisi

Diiming-imingi Rp70 Juta, Mahasiswi Nekat Selundupkan Sabu ke Jakarta

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 02:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Salah satu tersangka adalah seorang perempuan berinisial RF (20).

“Salah satu dari tiga pelaku adalah perempuan berinisial RF, yang bersangkutan mahasiswi,” ucap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 18 Desember 2024.

Menurut Fahmi, RF merupakan mahasiswi asal Gampong Panca, Lembah Seulawah, Aceh Besar. Dua tersangka lainnya adalah pria berinisial I (24) dan M (24), yang juga berstatus mahasiswa asal Teupin Mamplam, Simpang Ulim, Aceh Timur.


RF ditangkap oleh petugas keamanan (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada Selasa, 19 November 2024, pukul 15.00 WIB. Ia diamankan saat hendak berangkat ke Jakarta dengan membawa sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.

“Petugas langsung mengamankan barang bukti dua kilogram sabu dari koper RF,” ujar Fahmi, dikutip RMOLAceh, Rabu, 18 Desember 2024.

Penangkapan RF mendorong tim gabungan dari Polresta Banda Aceh, Timsus Polda Aceh, dan Bea Cukai wilayah Aceh-Medan untuk melakukan pengembangan kasus.

Fahmi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, sabu yang dibawa RF berasal dari seorang pria berinisial K, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). K diduga sebagai otak sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Dua hari kemudian, pada Kamis, 21 November 2024, pukul 12.30 WIB, tersangka I dan M ditangkap di sebuah rumah makan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Menurut Fahmi, RF dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil menyelundupkan sabu ke Jakarta. Sebelum berangkat, tersangka M telah menerima uang “jalan” sebesar Rp5 juta dari K, yang kemudian dibagikan kepada RF sebesar Rp3 juta, I sebesar Rp1 juta, dan sisanya untuk dirinya sendiri.

“RF berperan sebagai kurir atau pembawa sabu, I sebagai perekrut, dan M bertindak sebagai pengontrol serta pembawa sabu. Sementara K adalah pemberi perintah dan pemilik barang,” jelas Fahmi.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), serta Pasal 115 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya