Berita

Kuasa Hukum Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, Boyamin Saiman/RMOL

Hukum

Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 00:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL. Penetapan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto sebagai tersangka kini memasuki babak baru. 

Wahyudi telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Permohonan Praperadilan No. 128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Wahyudi Suyanto, Boyamin Saiman menyampaikan, kliennya sempat ditahan di Rutan Mabes Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 144/Kelurahan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. 


“Dua pihak (yang bersengketa) masing-masing mengajukan aanmaning yang sifatnya teguran sukarela, namun tidak pernah mengajukan eksekusi. Pak Wahyudi itu justru menjaga kedua belah pihak dengan tidak menyerahkan kepada salah satu pihakpun. Tiba-tiba ada panggilan dari Bareskrim, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” papar Boyamin, Rabu 18 Desember 2024. 

Menurut Boyamin, penetapan tersangka atas sang notaris emeritus sangatlah prematur dan tidak memiliki unsur pidana dan mempertimbangkan fakta. Di mana belum ada eksekusi terhadap sertifikat tersebut. 

Bahkan Wahyudi tidak pernah melakukan tindakan apapun dalam rangka menggelapkan sertifikat itu, baik dengan cara menggadaikan atau dengan cara-cara lain.

Di sisi lain, terpantau sidang praperadilan turut dihadiri oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai bentuk keprihatinan organisasi profesi atas kriminalisasi sang Notaris Emeritus. 

“Hari ini, Bareskrim belum datang. Sidang selanjutnya panggilan kedua, 23 Desember 2024,” tandas Boyamin.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya