Berita

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah dan penyitaan sejumlah barang di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu, 18 Desember 2024/Puspenkum Kejati Jakarta

Hukum

Kejati Jakarta Obrak-Abrik Kantor Dinas Kebudayaan

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 23:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penggeledahan dilakukan Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu, 18 Desember 2024. Dalam penggeledahan ini Penyidik menyita sejumlah barang. 

Penggeledahan dilakukan usai penyidik menemukan peristiwa pidana pada 17 Desember 2024 yang kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Pada bulan November 2024 Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Desember 2024.


Lanjut Syahron, dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta  yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih Rp150 juta. 

Penggeledahan dan penyitaan pun dilakukan di lima lokasi. Yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta; Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan; Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Jakarta Timur; dan Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

"Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, untuk dilakukan analisis forensik. Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya, guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," tutup Syahron.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya