Berita

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah dan penyitaan sejumlah barang di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu, 18 Desember 2024/Puspenkum Kejati Jakarta

Hukum

Kejati Jakarta Obrak-Abrik Kantor Dinas Kebudayaan

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 23:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penggeledahan dilakukan Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu, 18 Desember 2024. Dalam penggeledahan ini Penyidik menyita sejumlah barang. 

Penggeledahan dilakukan usai penyidik menemukan peristiwa pidana pada 17 Desember 2024 yang kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Pada bulan November 2024 Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Desember 2024.


Lanjut Syahron, dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta  yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih Rp150 juta. 

Penggeledahan dan penyitaan pun dilakukan di lima lokasi. Yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta; Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan; Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Jakarta Timur; dan Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

"Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, untuk dilakukan analisis forensik. Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya, guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," tutup Syahron.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya