Berita

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah dan penyitaan sejumlah barang di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu, 18 Desember 2024/Puspenkum Kejati Jakarta

Hukum

Kejati Jakarta Obrak-Abrik Kantor Dinas Kebudayaan

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 23:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penggeledahan dilakukan Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu, 18 Desember 2024. Dalam penggeledahan ini Penyidik menyita sejumlah barang. 

Penggeledahan dilakukan usai penyidik menemukan peristiwa pidana pada 17 Desember 2024 yang kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Pada bulan November 2024 Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Desember 2024.


Lanjut Syahron, dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta  yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih Rp150 juta. 

Penggeledahan dan penyitaan pun dilakukan di lima lokasi. Yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta; Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan; Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Jakarta Timur; dan Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

"Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, untuk dilakukan analisis forensik. Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya, guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," tutup Syahron.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya