Berita

Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto/Net

Politik

Wujudkan Platform Politik Gerindra

Prabowo Didorong Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Asli

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 21:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Desakan agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 asli terus bergulir. Pasalnya, komitmen kembali ke UUD 1945 menjadi amanah AD/ART Partai Gerindra.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Prof. Daniel M. Rosyid saat menyikapi kondisi bangsa saat ini.

“Ekosistem politik ekonomi yang makin liberal-kapitalistik yang dibesarkan oleh UUD 2002 mendorong Prabowo untuk menyatakan dekrit kembali ke UUD 45 naskah asli sebagai terobosan hukum untuk mewujudkan platform politik Gerindra,” ujar Daniel kepada RMOL, Rabu, 18 Desember 2024.


Dalam pasal 10 ayat 1 AD/ART Gerindra disebutkan “Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945”.
Hal itu menjadi dasar secara tersirat bahwa komitmen perjuangan Partai Gerindra ialah menegakan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 atau UUD 45 asli.

Lanjut Daniel, saat ini Indonesia dilandasi oleh UUD 2002 yang tak lain merupakan UUD hasil amandemen empat kali pada tahun 1999-2002.
 
Akademisi yang memiliki perhatian terhadap masalah kebangsaan itu menilai bahwa keberanian Prabowo untuk menyatakan dekrit perlu dukungan TNI.

“Peran TNI untuk mengimbangi hegemoni elite parpol dan Taipan. Ini penting untuk diperkuat oleh Presiden,” jelasnya.

Menurut Daniel, saat ini terjadi monopoli politik elite parpol dan hegemoni ekonomi segelintir Taipan yang menyebabkan ersatz capitalism era Soeharto, kini berkembang menjadi full fledged capitalism di era Jokowi.

“Betapapun instrumental dan stratejik, tentu dekrit untuk kembali ke UUD 45 itu hanya syarat, perlu necessary condition, tapi masih belum cukup untuk memastikan perwujudan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Syarat cukupnya adalah GBHN yang ditetapkan MPR,” bebernya.

Masih kata Daniel, GBHN yang ditetapkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara usai kembali ke UUD 45 mencakup berbagai bidang kehidupan.

“Di antaranya menyediakan pendidikan untuk syarat budaya bagi bangsa yang merdeka, kompeten, sehat dan produktif, lalu pasar yang terbuka dan adil bebas riba,” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya