Berita

Prabowo Subianto/Net

Politik

Prabowo Tidak Sulit Bawa RI Kembali ke UUD 1945 Asli

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 16:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan kepala daerah dipilih DPRD terus mendapat dukungan. 

Pasalnya, isu tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya Prabowo mengembalikan konstitusi negara ke UUD 1945 naskah asli yang menjunjung tinggi permusyawaratan perwakilan.

Aktivis kebangsaan dr. Zulkifli S Ekomei memandang tidak sulit jika Prabowo ingin kembali ke UUD 1945 asli. Hal itu mengingat bahwa Prabowo saat ini memegang kendali negara sebagai Presiden RI.


“Sebenarnya tidak sulit bagi Prabowo untuk mengembalikan UUD 1945 asli. Apalagi dia juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang jelas di dalam pasal 10 ayat 1 AD/ART-nya, bicara UUD 45 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945,” ujar Zulkifli kepada RMOL, Rabu, 18 Desember 2024.  

Bunyi pasal 10 ayat 1 AD/ART Gerindra adalah “Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945”.

Lanjut Zulkifli, atas dasar itu sudah seharusnya Prabowo menyatakan kembali ke UUD 1945. Apalagi, dorongan dari masyarakat juga deras mengenai usulan kembali ke UUD 1945.

Menurut dia, usulan itu pernah ditampung DPD RI saat dipimpin AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Kemudian pada Juli 2023, dalam Sidang Paripurna DPD, diputuskan perihal kembali ke UUD 1945 menjadi usulan lembaga tinggi negara.

Ia melanjutkan mengenai urgensi kembali ke UUD 1945 asli karena bagian dari penyelamatan kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Karena hanya UUD yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 yang koheren dengan Pancasila. Apalagi kita melihat proses amandemen empat kali (1999-2002) sangat menyimpang, ada peran lembaga ornop (organisasi non pemerintah) bahkan asing di belakangnya dalam proses amandemen tersebut,” pungkas Zulkifli.    

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya