Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Darurat Militer Yoon Ganggu Komunikasi Korsel-AS

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 12:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk-Yeol yang gagal disebut telah mengganggu jalinan komunikasi antara Korea Selatan dengan Amerika Serikat.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Korea Selatan Cho Tae-yul dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Desember 2024.

Cho menjelaskan bahwa pihaknya terus berusaha membangun jaringan dan saluran komunikasi dengan pemerintahan baru Amerika Serikat, Donald Trump.


Namun adanya kisruh darurat militer Presiden Yoon sejak 3 Desember lalu, disebut Cho telah merusak momen politik yang seharusnya terbangun dengan baik antara Seoul dan Washington.

"Memang benar ada beberapa gangguan komunikasi selama dua minggu terakhir karena situasi ini," ujarnya, seperti dimuat Reuters.

Yoon mengatakan penerapan darurat militernya dimaksudkan untuk mempertahankan demokrasi liberal dan tatanan konstitusional negara dalam menghadapi partai oposisi liberal, yang menurutnya telah melumpuhkan urusan negara dan mengancam konstitusi.

Dia membela keputusan darurat militernya sebagai tindakan pemerintahan yang tidak dapat diselidiki dan tidak sama dengan pemberontakan.

“Pihak oposisi sekarang melakukan tarian pisau kekacauan, mengklaim bahwa deklarasi darurat militer merupakan tindakan pemberontakan. Namun, benarkah demikian?" kata Yoon dalam sebuah pernyataan pekan lalu.

Koalisi oposisi di parlemen berhasil meloloskan mosi pemakzulan untuk Yoon. Meski masih menjabat sebagai Presiden tetapi tugas-tugasnya telah diambil alih oleh Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-so.

Kini kasusnya diteruskan ke Mahkamah Konstitusi dan butuh waktu enam bulan bagi pengadilan menentukan nasibnya.

Tidak hanya terancam dimakzulkan, Yoon juga tengah diselidiki atas dugaan melakukan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang dibuatnya pada 3 Desember lalu.

Secara hukum, mereka yang berpartisipasi dalam merencanakan pemberontakan dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya