Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Darurat Militer Yoon Ganggu Komunikasi Korsel-AS

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 12:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk-Yeol yang gagal disebut telah mengganggu jalinan komunikasi antara Korea Selatan dengan Amerika Serikat.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Korea Selatan Cho Tae-yul dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Desember 2024.

Cho menjelaskan bahwa pihaknya terus berusaha membangun jaringan dan saluran komunikasi dengan pemerintahan baru Amerika Serikat, Donald Trump.


Namun adanya kisruh darurat militer Presiden Yoon sejak 3 Desember lalu, disebut Cho telah merusak momen politik yang seharusnya terbangun dengan baik antara Seoul dan Washington.

"Memang benar ada beberapa gangguan komunikasi selama dua minggu terakhir karena situasi ini," ujarnya, seperti dimuat Reuters.

Yoon mengatakan penerapan darurat militernya dimaksudkan untuk mempertahankan demokrasi liberal dan tatanan konstitusional negara dalam menghadapi partai oposisi liberal, yang menurutnya telah melumpuhkan urusan negara dan mengancam konstitusi.

Dia membela keputusan darurat militernya sebagai tindakan pemerintahan yang tidak dapat diselidiki dan tidak sama dengan pemberontakan.

“Pihak oposisi sekarang melakukan tarian pisau kekacauan, mengklaim bahwa deklarasi darurat militer merupakan tindakan pemberontakan. Namun, benarkah demikian?" kata Yoon dalam sebuah pernyataan pekan lalu.

Koalisi oposisi di parlemen berhasil meloloskan mosi pemakzulan untuk Yoon. Meski masih menjabat sebagai Presiden tetapi tugas-tugasnya telah diambil alih oleh Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-so.

Kini kasusnya diteruskan ke Mahkamah Konstitusi dan butuh waktu enam bulan bagi pengadilan menentukan nasibnya.

Tidak hanya terancam dimakzulkan, Yoon juga tengah diselidiki atas dugaan melakukan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang dibuatnya pada 3 Desember lalu.

Secara hukum, mereka yang berpartisipasi dalam merencanakan pemberontakan dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya