Berita

Aipda Robig Zaenudin/Ist

Hukum

Sesuai Perkap Waskat, Atasan Aipda Robig Zaenudin Harus Disanksi

Penembakan Siswa SMK
RABU, 18 DESEMBER 2024 | 11:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kapolrestabes Semarang dan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang sepatutnya mendapat sanksi tegas terkait pelanggaran berat Aipda Robig Zaenudin yang menembak mati siswa SMK di Semarang, pada Senin malam, 9 Desember 2024. 

Demikian penegasan pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui cuitan di akun X pribadinya yang dikutip Rabu 18 Desember 2024.

"Sesuai Peraturan Kapolri Waskat (Pengawasan yang Melekat) No. 2 Tahun 2022, dua pimpinan ke atas Aipda Robiq harus dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi. Tidak selesai dengan minta maaf saja," tulis Jhon Sitorus.


Menurut Jhon, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat ini bisa semakin melebar jika ternyata Kapolrestabes Semarang terbukti secara sah dan sengaja melakukan rekayasa kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) atau "pengaburan fakta"

"Dua atasan melekat di atasnya, wajib dievaluasi, salah satunya Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo," kata Jhon.

Jhon mendorong kasus tersebut diambilalih Bareskrim Polri agar berkeadilan.

"Aturan hanya akan bisa tegak, lembaga hanya bisa BERWIBAWA jika anggotanya benar2 PATUH aturan, bukan malah menuduh netizen merendahkan marwah intitusi," demikian Jhon.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi yang menembak mati siswa SMK di Semarang.

Diketahui, siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO)
meninggal dunia usai ditembak tersangka di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu 24 November 2024 pukul 00.19 WIB.

Gamma sempat dibawa ke Rumah Sakit namun tewas akibat luka tembak di bagian pinggang.






Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya