Berita

Salah satu Kuasa Hukum Ummi dari Fitriadi & Permana Lawyers, Geri Permana/istimewa

Hukum

Dicopot di Tengah Masa Jabatan, Bekas Ketua KPU Jabar Ajukan Keberatan

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 03:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, mengajukan keberatan ke KPU RI dan DKPP RI sehubungan pencopotan jabatannya beberapa waktu lalu.

Upaya tersebut dilakukan melalui Kuasa Hukumnya dari Fitriadi & Permana Lawyers pada Selasa, 17 Desember 2024.

Upaya administratif ini dilakukan lantaran Ummi Wahyuni merasa dirugikan atas Putusan DKPP RI Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang sama sekali tidak mempertimbangkan keterangannya selama sesi pemeriksaan perkara di DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Eep Hidayat.


Di sisi lain, Putusan DKPP itu sendiri telah ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 tertanggal 3 Desember 2024, sehingga Ummi dicopot dari jabatannya selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.

Geri Permana salah satu dari Kuasa Hukum Ummi dari Fitriadi & Permana Lawyers mengatakan, upaya ini dilakukan agar administratif ini menjadi penting agar DKPP maupun KPU dapat memeriksa dan mempertimbangkan ulang keputusan tersebut.

“Tentu kami sangat berharap agar keberatan yang klien kami ajukan ini ditindaklanjuti dan dipertimbangkan serta dikabulkan oleh KPU RI dan DKPP RI. Namun bila sama sekali tak dipertimbangkan dan tak dikabulkan, kami akan ajukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk gugatan ke PTUN Jakarta, agar Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat dibatalkan," kata Geri melalui keterangan tertulis yang diterima RMOLJabar, Selasa, 17 Desember 2024. 

Lebih lanjut dirinya menyayangkan atas terbitnya Putusan DKPP tersebut yang terkesan tidak cermat dan cenderung sepihak. Di mana keterangan dan pembelaan Ummi sama sekali tidak dipertimbangkan di dalam Putusan tersebut.

“Hal ini patut diduga justru mengesampingkan ketentuan pedoman beracara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, dan bertentangan juga dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ucapnya. 

Dia menyebut, DKPP harusnya melihat kesalahan yang dilakukan oleh Ummi dengan dimensi etik.

Sebab, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, membagi klaster etik pada dua segmen besar yang pertama berkaitan dengan Integritas yang diterjemahkan menjadi empat asas jujur, adil, mandiri dan akuntabel, dan segmen kedua terkait profesionalitas.

Fitriadi & Permana Lawyers selaku Kuasa Hukum Ummi kini menunggu respons tertulis dari KPU RI dan DKPP RI atas keberatan yang telah dilayangkan.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya