Berita

Salah satu Kuasa Hukum Ummi dari Fitriadi & Permana Lawyers, Geri Permana/istimewa

Hukum

Dicopot di Tengah Masa Jabatan, Bekas Ketua KPU Jabar Ajukan Keberatan

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 03:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, mengajukan keberatan ke KPU RI dan DKPP RI sehubungan pencopotan jabatannya beberapa waktu lalu.

Upaya tersebut dilakukan melalui Kuasa Hukumnya dari Fitriadi & Permana Lawyers pada Selasa, 17 Desember 2024.

Upaya administratif ini dilakukan lantaran Ummi Wahyuni merasa dirugikan atas Putusan DKPP RI Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang sama sekali tidak mempertimbangkan keterangannya selama sesi pemeriksaan perkara di DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Eep Hidayat.


Di sisi lain, Putusan DKPP itu sendiri telah ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 tertanggal 3 Desember 2024, sehingga Ummi dicopot dari jabatannya selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.

Geri Permana salah satu dari Kuasa Hukum Ummi dari Fitriadi & Permana Lawyers mengatakan, upaya ini dilakukan agar administratif ini menjadi penting agar DKPP maupun KPU dapat memeriksa dan mempertimbangkan ulang keputusan tersebut.

“Tentu kami sangat berharap agar keberatan yang klien kami ajukan ini ditindaklanjuti dan dipertimbangkan serta dikabulkan oleh KPU RI dan DKPP RI. Namun bila sama sekali tak dipertimbangkan dan tak dikabulkan, kami akan ajukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk gugatan ke PTUN Jakarta, agar Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat dibatalkan," kata Geri melalui keterangan tertulis yang diterima RMOLJabar, Selasa, 17 Desember 2024. 

Lebih lanjut dirinya menyayangkan atas terbitnya Putusan DKPP tersebut yang terkesan tidak cermat dan cenderung sepihak. Di mana keterangan dan pembelaan Ummi sama sekali tidak dipertimbangkan di dalam Putusan tersebut.

“Hal ini patut diduga justru mengesampingkan ketentuan pedoman beracara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, dan bertentangan juga dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ucapnya. 

Dia menyebut, DKPP harusnya melihat kesalahan yang dilakukan oleh Ummi dengan dimensi etik.

Sebab, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, membagi klaster etik pada dua segmen besar yang pertama berkaitan dengan Integritas yang diterjemahkan menjadi empat asas jujur, adil, mandiri dan akuntabel, dan segmen kedua terkait profesionalitas.

Fitriadi & Permana Lawyers selaku Kuasa Hukum Ummi kini menunggu respons tertulis dari KPU RI dan DKPP RI atas keberatan yang telah dilayangkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya