Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Ekonom: Paket Insentif Pasca Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak Panjang

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 21:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah pasca kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dianggap kurang efektif dalam memberi dampak positif jangka panjang bagi masyarakat. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Menurutnya, insentif yang ditawarkan pemerintah cenderung mengulang kebijakan sebelumnya tanpa adanya pembaruan. 

“Insentif dan stimulus pemerintah hampir mengulang dari insentif yang sudah ada. PPN perumahan Ditanggung Pemerintah (DTP), PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5% sudah ada sebelumnya. Bentuk bantuan juga bersifat temporer seperti diskon listrik dan bantuan beras 10kg yang hanya berlaku 2 bulan, sementara dampak negatif kenaikan tarif PPN akan dirasakan dalam jangka panjang," kata Bhima kepada RMOL pada Selasa 17 Desember 2024.


Menurut Bhima, kebijakan insentif berbasis DTP yang bisa dicabut sewaktu-waktu ini justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. 

Dari sisi penerimaan negara, Bhima menilai kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen juga tidak akan memberikan kontribusi signifikan. Namun, dampak psikologisnya terhadap daya beli masyarakat dan dunia usaha dinilai lebih besar. 

"Data pertumbuhan pengeluaran konsumen untuk Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) yang hanya naik 1,1 persen menunjukkan daya beli masyarakat masih lemah. Kenaikan tarif ini justru memperburuk kondisi kelompok berpenghasilan rendah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Bhima.

Lebih lanjut, pengamat ekonomi ini juga menyoroti waktu pengumuman kenaikan PPN yang dinilai kurang tepat, yaitu menjelang libur Natal dan Tahun Baru. 

“Momentum pengumuman tidak tepat saat produsen cenderung menaikkan harga lebih tinggi dari biasanya. Hal ini berpotensi memperburuk beban pengeluaran masyarakat di tengah lonjakan konsumsi akhir tahun,” kata Bhima.

Pemerintah, kata Bhima seharusnya memperluas basis pajak, menerapkan pajak kekayaan dan memberantas celah penghindaran pajak untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat. 

“Kenaikan PPN sebaiknya dikaji kembali agar tidak memperburuk kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah kondisi sosial-ekonomi yang masih rentan,” pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya