Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Ekonom: Paket Insentif Pasca Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak Panjang

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 21:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah pasca kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dianggap kurang efektif dalam memberi dampak positif jangka panjang bagi masyarakat. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Menurutnya, insentif yang ditawarkan pemerintah cenderung mengulang kebijakan sebelumnya tanpa adanya pembaruan. 

“Insentif dan stimulus pemerintah hampir mengulang dari insentif yang sudah ada. PPN perumahan Ditanggung Pemerintah (DTP), PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5% sudah ada sebelumnya. Bentuk bantuan juga bersifat temporer seperti diskon listrik dan bantuan beras 10kg yang hanya berlaku 2 bulan, sementara dampak negatif kenaikan tarif PPN akan dirasakan dalam jangka panjang," kata Bhima kepada RMOL pada Selasa 17 Desember 2024.


Menurut Bhima, kebijakan insentif berbasis DTP yang bisa dicabut sewaktu-waktu ini justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. 

Dari sisi penerimaan negara, Bhima menilai kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen juga tidak akan memberikan kontribusi signifikan. Namun, dampak psikologisnya terhadap daya beli masyarakat dan dunia usaha dinilai lebih besar. 

"Data pertumbuhan pengeluaran konsumen untuk Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) yang hanya naik 1,1 persen menunjukkan daya beli masyarakat masih lemah. Kenaikan tarif ini justru memperburuk kondisi kelompok berpenghasilan rendah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Bhima.

Lebih lanjut, pengamat ekonomi ini juga menyoroti waktu pengumuman kenaikan PPN yang dinilai kurang tepat, yaitu menjelang libur Natal dan Tahun Baru. 

“Momentum pengumuman tidak tepat saat produsen cenderung menaikkan harga lebih tinggi dari biasanya. Hal ini berpotensi memperburuk beban pengeluaran masyarakat di tengah lonjakan konsumsi akhir tahun,” kata Bhima.

Pemerintah, kata Bhima seharusnya memperluas basis pajak, menerapkan pajak kekayaan dan memberantas celah penghindaran pajak untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat. 

“Kenaikan PPN sebaiknya dikaji kembali agar tidak memperburuk kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah kondisi sosial-ekonomi yang masih rentan,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya