Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Ekonom: Paket Insentif Pasca Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak Panjang

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 21:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah pasca kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dianggap kurang efektif dalam memberi dampak positif jangka panjang bagi masyarakat. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Menurutnya, insentif yang ditawarkan pemerintah cenderung mengulang kebijakan sebelumnya tanpa adanya pembaruan. 

“Insentif dan stimulus pemerintah hampir mengulang dari insentif yang sudah ada. PPN perumahan Ditanggung Pemerintah (DTP), PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5% sudah ada sebelumnya. Bentuk bantuan juga bersifat temporer seperti diskon listrik dan bantuan beras 10kg yang hanya berlaku 2 bulan, sementara dampak negatif kenaikan tarif PPN akan dirasakan dalam jangka panjang," kata Bhima kepada RMOL pada Selasa 17 Desember 2024.


Menurut Bhima, kebijakan insentif berbasis DTP yang bisa dicabut sewaktu-waktu ini justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. 

Dari sisi penerimaan negara, Bhima menilai kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen juga tidak akan memberikan kontribusi signifikan. Namun, dampak psikologisnya terhadap daya beli masyarakat dan dunia usaha dinilai lebih besar. 

"Data pertumbuhan pengeluaran konsumen untuk Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) yang hanya naik 1,1 persen menunjukkan daya beli masyarakat masih lemah. Kenaikan tarif ini justru memperburuk kondisi kelompok berpenghasilan rendah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Bhima.

Lebih lanjut, pengamat ekonomi ini juga menyoroti waktu pengumuman kenaikan PPN yang dinilai kurang tepat, yaitu menjelang libur Natal dan Tahun Baru. 

“Momentum pengumuman tidak tepat saat produsen cenderung menaikkan harga lebih tinggi dari biasanya. Hal ini berpotensi memperburuk beban pengeluaran masyarakat di tengah lonjakan konsumsi akhir tahun,” kata Bhima.

Pemerintah, kata Bhima seharusnya memperluas basis pajak, menerapkan pajak kekayaan dan memberantas celah penghindaran pajak untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat. 

“Kenaikan PPN sebaiknya dikaji kembali agar tidak memperburuk kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah kondisi sosial-ekonomi yang masih rentan,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya