Berita

Mulyadi Mustofa/Ist

Hukum

Bareskrim Diminta Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 19:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bareskrim Polri diminta dapat mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Desakan itu disampaikan oleh Mulyadi Mustofa selaku korban kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Mulyadi menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik saat ini masih belum mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.

"Saya minta Bareskrim memproses hukum kasus ini secara komprehensif dan mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang juga terlibat," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.


Mulyadi mengaku menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan dua orang notaris dan satu asisten sebagai tersangka. Hanya saja, ia menilai ketiga pelaku itu bukanlah aktor utama pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. 

Ia meyakini setidaknya masih ada dua klaster pelaku yang belum terungkap. Klaster pertama, kata dia, yakni pegawai manajemen BSB yang menggunakan akta palsu tersebut untuk proses administrasi secara internal serta untuk dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sangat jelas bahwa akta palsu ini digunakan baik secara internal maupun eksternal. Jadi terang sekali ada pihak di manajemen yang juga terlibat dalam pemalsuan dokumen," tegasnya.

Sementara untuk klaster kedua, kata dia, merupakan aktor utama pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Sebab, Mulyadi menilai aksi pemalsuan dokumen tersebut tidak mungkin dilakukan oleh kedua notaris tanpa dasar permintaan pihak tertentu. 

Pasalnya, ia mengaku janggal apabila pemalsuan dokumen itu dilakukan tanpa sengaja ataupun niat tertentu. Apalagi, kata dia, dokumen itu sangatlah penting untuk pemilihan Direksi BSB.

"Diduga kuat Notaris yang membuat akta ini tentu ada yang memerintahkan, ini diduga dilakukan oleh pemegang saham sebagai pengendalinya," jelasnya.

Oleh karenanya, Mulyadi mempertanyakan alasan penyidik yang sampai saat ini tidak kunjung memeriksa HD selaku pimpinan RUPSLB BSB saat itu.

"Polisi sampai saat ini belum pernah memeriksa saudara HD sebagai pemegang saham. Padahal saat itu beliau juga yang memimpin rapat," tuturnya.

Ia lantas berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk memberikan perhatian dan keadilan dalam kasus ini.

"Harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara akuntabel dan transparan serta dapat memberikan rasa keadilan. Apalagi kasus ini sudah berjalan lebih satu tahun," pungkasnya. 

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.

Ketiga tersangka itu yakni WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.

"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ketiga tersangka melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB Nomor 10 Tanggal 9 Maret 2020 dengan menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10/1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya