Berita

Mulyadi Mustofa/Ist

Hukum

Bareskrim Diminta Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 19:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bareskrim Polri diminta dapat mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Desakan itu disampaikan oleh Mulyadi Mustofa selaku korban kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Mulyadi menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik saat ini masih belum mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.

"Saya minta Bareskrim memproses hukum kasus ini secara komprehensif dan mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang juga terlibat," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.

Mulyadi mengaku menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan dua orang notaris dan satu asisten sebagai tersangka. Hanya saja, ia menilai ketiga pelaku itu bukanlah aktor utama pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. 

Ia meyakini setidaknya masih ada dua klaster pelaku yang belum terungkap. Klaster pertama, kata dia, yakni pegawai manajemen BSB yang menggunakan akta palsu tersebut untuk proses administrasi secara internal serta untuk dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sangat jelas bahwa akta palsu ini digunakan baik secara internal maupun eksternal. Jadi terang sekali ada pihak di manajemen yang juga terlibat dalam pemalsuan dokumen," tegasnya.

Sementara untuk klaster kedua, kata dia, merupakan aktor utama pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Sebab, Mulyadi menilai aksi pemalsuan dokumen tersebut tidak mungkin dilakukan oleh kedua notaris tanpa dasar permintaan pihak tertentu. 

Pasalnya, ia mengaku janggal apabila pemalsuan dokumen itu dilakukan tanpa sengaja ataupun niat tertentu. Apalagi, kata dia, dokumen itu sangatlah penting untuk pemilihan Direksi BSB.

"Diduga kuat Notaris yang membuat akta ini tentu ada yang memerintahkan, ini diduga dilakukan oleh pemegang saham sebagai pengendalinya," jelasnya.

Oleh karenanya, Mulyadi mempertanyakan alasan penyidik yang sampai saat ini tidak kunjung memeriksa HD selaku pimpinan RUPSLB BSB saat itu.

"Polisi sampai saat ini belum pernah memeriksa saudara HD sebagai pemegang saham. Padahal saat itu beliau juga yang memimpin rapat," tuturnya.

Ia lantas berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk memberikan perhatian dan keadilan dalam kasus ini.

"Harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara akuntabel dan transparan serta dapat memberikan rasa keadilan. Apalagi kasus ini sudah berjalan lebih satu tahun," pungkasnya. 

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.

Ketiga tersangka itu yakni WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.

"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ketiga tersangka melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB Nomor 10 Tanggal 9 Maret 2020 dengan menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10/1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya