Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Dewas KPK Tidak Lanjutkan Sidang Etik Alex Marwata, Ini Alasannya

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 12:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan terkait pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto tidak ditindaklanjuti ke persidangan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewas KPK berkesimpulan bahwa perbuatan Alex dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.

"Karena pertemuan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas, yaitu menerima pengaduan dugaan TPK dari saudara Eko Darmanto dan didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat PLPM serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.


Selain dilaporkan ke Dewas KPK, Alex juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pertemuan dengan Eko Darmanto dimaksud. Bahkan, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan. Alex pun sudah diperiksa sebagai pihak terlapor oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Pertemuan Alex dengan Eko dilakukan pada 9 Maret 2023. Pertemuan dilakukan secara terbuka di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK, dengan didampingi 2 orang staf KPK, serta atas sepengetahuan pimpinan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Eko menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Alex selanjutnya meminta informasi tersebut disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Di sisi lain, melalui tugas dan fungsi pencegahan, KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik Eko. Pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan progres pemeriksaan LHKPN tersebut.

Selanjutnya pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan (Rapim) terkait paparan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut. Selanjutnya, masih pada hari yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan nota dinas ke pimpinan perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Kemudian pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan nota dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN.

Sehingga tempus atau waktu pertemuan antara Alex dengan Eko terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN saudara Eko berlangsung, yakni pada ranah pencegahan. Terlebih pertemuan itu terjadi, sebelum Deputi Pencegahan dan Monitoring melaporkan progres pemeriksaanya kepada pimpinan KPK pada 15 Maret 2023. Dalam tindak lanjutnya, Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya