Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Dewas KPK Tidak Lanjutkan Sidang Etik Alex Marwata, Ini Alasannya

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 12:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan terkait pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto tidak ditindaklanjuti ke persidangan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewas KPK berkesimpulan bahwa perbuatan Alex dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.

"Karena pertemuan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas, yaitu menerima pengaduan dugaan TPK dari saudara Eko Darmanto dan didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat PLPM serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.


Selain dilaporkan ke Dewas KPK, Alex juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pertemuan dengan Eko Darmanto dimaksud. Bahkan, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan. Alex pun sudah diperiksa sebagai pihak terlapor oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Pertemuan Alex dengan Eko dilakukan pada 9 Maret 2023. Pertemuan dilakukan secara terbuka di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK, dengan didampingi 2 orang staf KPK, serta atas sepengetahuan pimpinan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Eko menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Alex selanjutnya meminta informasi tersebut disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Di sisi lain, melalui tugas dan fungsi pencegahan, KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik Eko. Pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan progres pemeriksaan LHKPN tersebut.

Selanjutnya pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan (Rapim) terkait paparan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut. Selanjutnya, masih pada hari yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan nota dinas ke pimpinan perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Kemudian pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan nota dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN.

Sehingga tempus atau waktu pertemuan antara Alex dengan Eko terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN saudara Eko berlangsung, yakni pada ranah pencegahan. Terlebih pertemuan itu terjadi, sebelum Deputi Pencegahan dan Monitoring melaporkan progres pemeriksaanya kepada pimpinan KPK pada 15 Maret 2023. Dalam tindak lanjutnya, Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya