Berita

Ilustrasi/Foto: Antara

Nusantara

Ini Delapan Kebijakan yang Disiapkan Kemenhub untuk Kelancaran Mobilitas Nataru

Laporan: Chiesa Arin Selomita
SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 11:51 WIB

Menyambut periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan sejumlah kebijakan strategis guna memastikan kelancaran mobilitas masyarakat di seluruh moda transportasi. 

"Kemenhub telah menyiapkan kurang lebih delapan landasan kebijakan, baik berupa keputusan menteri, kesepakatan lintas kementerian/lembaga, dan keputusan/instruksi direktur jenderal," Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa, 17 Desember 2024.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya memastikan kelancaran arus transportasi darat, laut, udara, dan kereta api selama puncak liburan. 


Pada sektor transportasi darat, Kemenhub bekerja sama dengan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Korlantas Polri untuk menerapkan pembatasan operasional angkutan barang, contraflow, one way, serta rekayasa lalu lintas di ruas-ruas rawan kemacetan. 

Sementara itu pada sektor penyeberangan, delaying system sebagai buffer zone juga akan diterapkan di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

"Ada pula delaying system untuk pembatasan operasional angkutan barang dari dan ke pelabuhan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Kemenhub juga telah memutuskan untuk menutup sementara 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang akan difungsikan sebagai tempat istirahat sementara bagi para pengguna jalan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan kelelahan pengemudi saat perjalanan.

Di sektor transportasi udara, Kemenhub fokus pada penurunan fuel surcharge tarif ekonomi, penambahan kapasitas angkutan, dan pengoptimalan slot time penerbangan sesuai dengan kebutuhan. 

Kemenhub menerapkan potongan tarif PNBP sebesar 50 persen untuk layanan jasa kebandarudaraan di UPBU yang berada di bawah naungannya, sekaligus mendirikan Posko Terpadu Angkutan Udara guna mendukung kelancaran perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru.

Kesiapan armada dan koordinasi layanan untuk pembagian rute di sektor laut dilakukan melalui Instruksi Dirjen Hubla Nomor IR-DJPL 8 Tahun 2024, khususnya untuk angkutan penyeberangan di rute strategis seperti Merak-Bakauheni.

Kemenhub, melalui Ditjen KA, telah mengeluarkan Keputusan Dirjen KA Nomor KP-DJKA 213 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan posko pengawasan untuk angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Posko ini akan beroperasi mulai 11 Desember 2024 hingga 12 Januari 2025.

"Selain itu juga akan ada penambahan perjalanan kereta api, peningkatan pengawasan melalui CCTV di stasiun dan perlintasan sebidang, serta kesiapan alat material untuk siaga (AMUS) guna mengantisipasi gangguan operasional." lanjut Dudy.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya