Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Bisnis

PPN 12 Persen, Pemerintah Kucurkan Insentif hingga Rp256,6 Triliun

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 10:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah akan mengucurkan dana hingga Rp265,6 triliun untuk mendongkrak daya beli masyarakat setelah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana tersebut akan digelontorkan untuk program insentif PPN yang menyasar pada kelompok bahan makanan, otomotif hingga properti.

Dalam kebijakan PPN 12 persen sendiri pemerintah bakal membebaskan tarif PPN untuk barang pokok seperti daging, telur, ikan, dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan pemakaian air.


Menurut bendahara negara itu, PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan diproyeksikan mencapai Rp77,1 triliun yang mencakup barang kebutuhan pokok, hingga hasil perikanan.

Selain itu, pemerintah, kata Sri juga memberikan insentif pajak 1 persen yang ditanggung pemerintah, khusus untuk barang konsumsi tepung terigu, gula industri hingga Minyak Kita yang terkena PPN 12 persen.

"Maka pemerintah yang membayar, biayanya mencapai diestimasi Rp265,6 triliun agar masyarakat terbebas dari PPN untuk barang-barang yang dibutuhkan tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin 16 Desember 2024.

Tak hanya itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk memberi insentif pembebasan PPN kepada UMKM yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Nilai insentif ini ditaksir sebesar Rp61,2 triliun.

Selanjutnya, pembebasan PPN untuk sektor transportasi diperkirakan mencapai Rp34,4 triliun, untuk angkutan umum, jasa pengiriman paket, hingga jasa freight forwarding.

Sementara untuk jasa pendidikan dan kesehatan nilai pembebasan PPN diproyeksi mencapai Rp30,8 triliun. Pembebasan PPN untuk jasa keuangan dan asuransi mencapai Rp27,9 triliun. Serta, insentif PPN untuk sektor otomotif dan properti diperkirakan mencapai Rp15,7 triliun.

Dalam program ini, pemerintah juga turut membebaskan listrik an air dari PPN 12 persen dengan insentif mencapai Rp14,1 triliun, serta insentif untuk kawasan bebas mencapai Rp1,6 triliun

"Jadi kalau kita lihat tahun depan Rp265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Sri Mulyani.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya