Berita

Dua dari tiga hakim PN Surabaya turun dari mobil tahanan/Istimewa

Hukum

Tiga Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Segera Disidang

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 01:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur yakni Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) segera disidang.

Persidangan dilakukan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan Tahap II Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Jumat, 13 Desember 2024.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin, 16 Desember 2024.


Selanjutnya, 3 hakim itu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai 13 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025. 

Dalam kasus ini, tiga hakim tersebut diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat yang adalah pengacara Ronald Tannur.

Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.  

Pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah ketiga hakim.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 /2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31  1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya