Berita

Dua dari tiga hakim PN Surabaya turun dari mobil tahanan/Istimewa

Hukum

Tiga Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Segera Disidang

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 01:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur yakni Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) segera disidang.

Persidangan dilakukan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan Tahap II Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Jumat, 13 Desember 2024.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin, 16 Desember 2024.


Selanjutnya, 3 hakim itu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai 13 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025. 

Dalam kasus ini, tiga hakim tersebut diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat yang adalah pengacara Ronald Tannur.

Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.  

Pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah ketiga hakim.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 /2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31  1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya