Berita

Dua dari tiga hakim PN Surabaya turun dari mobil tahanan/Istimewa

Hukum

Tiga Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Segera Disidang

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 01:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur yakni Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) segera disidang.

Persidangan dilakukan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan Tahap II Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Jumat, 13 Desember 2024.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin, 16 Desember 2024.


Selanjutnya, 3 hakim itu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai 13 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025. 

Dalam kasus ini, tiga hakim tersebut diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat yang adalah pengacara Ronald Tannur.

Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.  

Pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah ketiga hakim.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 /2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31  1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya