Berita

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh/RMOL

Bisnis

KPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan laporan dugaan pelanggaran (LDP) terkait indikasi persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk penyediaan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).

Laporan ini disampaikan dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 yang berlangsung pada Jumat, 13 Desember lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai panitia tender (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II).


“Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut,” kata Deswin dikutip Senin 16 Desember 2024.

Investigator Penuntutan KPPU menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada praktik tidak sehat dalam proses tender. Di antaranya, tidak adanya aturan tertulis yang jelas mengenai tata cara pemilihan penyedia barang dan jasa, kurangnya transparansi dalam penerimaan dan evaluasi dokumen penawaran, serta kemenangan tender oleh pihak yang tidak memenuhi kualifikasi.

“Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II,” kata Deswin.

Investigator juga menilai bahwa Terlapor II tidak memenuhi persyaratan seperti modal disetor minimal Rp10 miliar, pengalaman yang memadai, serta nilai skor tertinggi dalam evaluasi tender.

KPPU menilai dugaan persekongkolan ini telah menghambat peluang peserta lain untuk bersaing secara adil.

“Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” tambah Deswin.

Berdasarkan temuan itu, Investigator KPPU menduga kedua terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean ini akan dilanjutkan pada 7 Januari 2025. Agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari para terlapor serta pemeriksaan dokumen dan alat bukti.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya