Berita

Ilustrasi demo buruh yang terdampak PHK/Net

Bisnis

Pemerintah Jamin Perlindungan Pekerja PHK: Diskon Iuran hingga Perpanjangan Klaim JKP BPJS

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah mengoptimalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan  bahwa BPJS akan melakukan perubahan berupa kemudahan mekanisme klaim JKP yang diperpanjang menjadi 6 bulan.

"Optimalisasi JKP ini artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahan masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin 16 Desember 2024.


Dukungan untuk program JKP juga diperkuat oleh alokasi dana kelolaan sebesar Rp14,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menambah anggaran JKP melalui APBN.

"JKP ini total pesertanya di BPJS Ketenagakerja 13,6 juta dana kelolaannya Rp14,4 triliun, ini akan dibuatkan kemudahan sehingga mereka yang kehilangan pekerjaan diharapkan bisa mengakses mendapatkan bantuan JKP, pemerintah melalui APBN juga sudah memasukkan uang untuk membantu di dalam JKP ini," tegas bendahara negara itu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan selain manfaat tunai, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan senilai Rp2,4 juta dan akses informasi lowongan pekerjaan.

"Kami akan beri stimulus materi dan non materi, pertama JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan," jelasnya.

Program ini juga didukung oleh kemudahan akses ke Program Prakerja serta relaksasi iuran bagi sektor padat karya.

"Kami memberikan relaksasi berupa diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di sektor padat karya yang melibatkan 3,76 juta pekerja. Harapannya, ini membantu pekerja tetap memiliki daya beli meski ter-PHK," jelas Yassierli.

Ia menegaskan kebijakan ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. Pemerintah juga berharap optimalisasi program JKP dapat menjadi solusi untuk mendorong pekerja kembali ke dunia kerja.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya