Berita

Ilustrasi demo buruh yang terdampak PHK/Net

Bisnis

Pemerintah Jamin Perlindungan Pekerja PHK: Diskon Iuran hingga Perpanjangan Klaim JKP BPJS

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah mengoptimalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan  bahwa BPJS akan melakukan perubahan berupa kemudahan mekanisme klaim JKP yang diperpanjang menjadi 6 bulan.

"Optimalisasi JKP ini artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahan masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin 16 Desember 2024.


Dukungan untuk program JKP juga diperkuat oleh alokasi dana kelolaan sebesar Rp14,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menambah anggaran JKP melalui APBN.

"JKP ini total pesertanya di BPJS Ketenagakerja 13,6 juta dana kelolaannya Rp14,4 triliun, ini akan dibuatkan kemudahan sehingga mereka yang kehilangan pekerjaan diharapkan bisa mengakses mendapatkan bantuan JKP, pemerintah melalui APBN juga sudah memasukkan uang untuk membantu di dalam JKP ini," tegas bendahara negara itu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan selain manfaat tunai, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan senilai Rp2,4 juta dan akses informasi lowongan pekerjaan.

"Kami akan beri stimulus materi dan non materi, pertama JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan," jelasnya.

Program ini juga didukung oleh kemudahan akses ke Program Prakerja serta relaksasi iuran bagi sektor padat karya.

"Kami memberikan relaksasi berupa diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di sektor padat karya yang melibatkan 3,76 juta pekerja. Harapannya, ini membantu pekerja tetap memiliki daya beli meski ter-PHK," jelas Yassierli.

Ia menegaskan kebijakan ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. Pemerintah juga berharap optimalisasi program JKP dapat menjadi solusi untuk mendorong pekerja kembali ke dunia kerja.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya