Berita

Ilustrasi demo buruh yang terdampak PHK/Net

Bisnis

Pemerintah Jamin Perlindungan Pekerja PHK: Diskon Iuran hingga Perpanjangan Klaim JKP BPJS

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah mengoptimalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan  bahwa BPJS akan melakukan perubahan berupa kemudahan mekanisme klaim JKP yang diperpanjang menjadi 6 bulan.

"Optimalisasi JKP ini artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahan masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin 16 Desember 2024.


Dukungan untuk program JKP juga diperkuat oleh alokasi dana kelolaan sebesar Rp14,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menambah anggaran JKP melalui APBN.

"JKP ini total pesertanya di BPJS Ketenagakerja 13,6 juta dana kelolaannya Rp14,4 triliun, ini akan dibuatkan kemudahan sehingga mereka yang kehilangan pekerjaan diharapkan bisa mengakses mendapatkan bantuan JKP, pemerintah melalui APBN juga sudah memasukkan uang untuk membantu di dalam JKP ini," tegas bendahara negara itu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan selain manfaat tunai, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan senilai Rp2,4 juta dan akses informasi lowongan pekerjaan.

"Kami akan beri stimulus materi dan non materi, pertama JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan," jelasnya.

Program ini juga didukung oleh kemudahan akses ke Program Prakerja serta relaksasi iuran bagi sektor padat karya.

"Kami memberikan relaksasi berupa diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di sektor padat karya yang melibatkan 3,76 juta pekerja. Harapannya, ini membantu pekerja tetap memiliki daya beli meski ter-PHK," jelas Yassierli.

Ia menegaskan kebijakan ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. Pemerintah juga berharap optimalisasi program JKP dapat menjadi solusi untuk mendorong pekerja kembali ke dunia kerja.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya