Berita

Ilustrasi demo buruh yang terdampak PHK/Net

Bisnis

Pemerintah Jamin Perlindungan Pekerja PHK: Diskon Iuran hingga Perpanjangan Klaim JKP BPJS

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah mengoptimalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan  bahwa BPJS akan melakukan perubahan berupa kemudahan mekanisme klaim JKP yang diperpanjang menjadi 6 bulan.

"Optimalisasi JKP ini artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahan masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin 16 Desember 2024.


Dukungan untuk program JKP juga diperkuat oleh alokasi dana kelolaan sebesar Rp14,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menambah anggaran JKP melalui APBN.

"JKP ini total pesertanya di BPJS Ketenagakerja 13,6 juta dana kelolaannya Rp14,4 triliun, ini akan dibuatkan kemudahan sehingga mereka yang kehilangan pekerjaan diharapkan bisa mengakses mendapatkan bantuan JKP, pemerintah melalui APBN juga sudah memasukkan uang untuk membantu di dalam JKP ini," tegas bendahara negara itu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan selain manfaat tunai, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan senilai Rp2,4 juta dan akses informasi lowongan pekerjaan.

"Kami akan beri stimulus materi dan non materi, pertama JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan," jelasnya.

Program ini juga didukung oleh kemudahan akses ke Program Prakerja serta relaksasi iuran bagi sektor padat karya.

"Kami memberikan relaksasi berupa diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di sektor padat karya yang melibatkan 3,76 juta pekerja. Harapannya, ini membantu pekerja tetap memiliki daya beli meski ter-PHK," jelas Yassierli.

Ia menegaskan kebijakan ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. Pemerintah juga berharap optimalisasi program JKP dapat menjadi solusi untuk mendorong pekerja kembali ke dunia kerja.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya