Berita

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad/RMOL

Politik

Hukum Warisan Kolonial Perlu Diubah untuk Memberantas Korupsi

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 23:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aturan hukum dalam tindak pidana korupsi di Indonesia masih menggunakan warisan zaman kolonial. Sehingga harus diubah untuk menyesuaikan perkembangan zaman.

Salah satu yang Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menyebut salah satu poin yang perlu diubah adalah terkait pemenjaraan badan pelaku korupsi.

“Itu warisan kolonial yang kemudian masih sangat melekat, bahkan sangat dianggap berhasil ketika ada suatu penegakan hukum dalam korupsi kemudian dilakukan pemenjaraan,” kata Suparji Ahmad dalam acara diskusi virtual Forum Insan Cita bertemakan "Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih", yang dihadiri oleh sejumlah gurubesar dan doktoral bidang hukum dan HAM, Minggu malam, 15 Desember 2024.


Penyebab yang lain, lanjut Suparji Ahmad, adalah praktik penegakkan hukum yang tidak independen, yang mempengaruhi sistem politik maupun ekonomi di Indonesia. 

Dengan kata lain, ada upaya membuat aturan baru yang membuka celah untuk melakukan korupsi tanpa terkena asas hukum yang berlaku. 

“Saya kira juga tersirat bahwa adanya satu praktik penegakan hukum yang kemudian tidak munculnya satu hukum yang betul-betul sebagai suatu yang independen," tuturnya. 

"Tetapi kemudian ada faktor-faktor yang mempengaruhi baik politik maupun ekonomi, yang kemudian pada akhirnya adalah menegaskan bahwa hukum itu sesuatu yang mestinya apa adanya tapi ternyatanya ada apa-apanya,” tegas Prof Suparji.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya