Berita

File: Aksi mengecam kekerasan seksual yang kerap terjadi di Pakistan.

Dunia

Kekerasan Seksual di Pakistan Sangat Mengkhawatirkan

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 16:32 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, masih menjadi masalah yang meluas di Pakistan, yang menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan individu dan stabilitas sosial. Negara Asia Selatan ini menghadapi kenyataan yang mengkhawatirkan di mana prevalensi kekerasan seksual tinggi, tetapi tingkat hukumannya sangat rendah.

Kombinasi ini menggarisbawahi kegagalan sistemik dalam kerangka hukum dan sosial Pakistan dan menyerukan reformasi mendesak untuk memastikan keadilan bagi para korban dan pencegahan bagi para pelaku.

Di Pakistan, kasus kekerasan seksual sering menjadi berita utama, memicu kemarahan yang meluas dan seruan untuk bertindak. Namun, bagi banyak korban, keadilan masih sulit diraih.


Menurut editorial yang diterbitkan di salah satu harian berbahasa Inggris terkemuka di Pakistan, The Express Tribune, data yang dikumpulkan berbagai LSM dan laporan berita menunjukkan bahwa tingkat hukuman dalam kasus-kasus di Punjab — di mana pelaporan dan pengajuan kasus relatif lebih tinggi daripada di provinsi lain — hanya 16 persen, atau kurang dari satu persen dari perkiraan jumlah penyerang.

“Data yang dapat diandalkan tentang kekerasan seksual dan kejahatan terkait selalu sulit dikumpulkan karena rendahnya tingkat pelaporan dan ‘norma’ budaya yang memaksa korban untuk tetap diam,” tambah editorial tersebut.

Menurut berbagai organisasi hak asasi manusia, tingkat hukuman untuk kasus pemerkosaan di Pakistan berkisar di bawah 3 persen, sangat kontras dengan besarnya insiden yang dilaporkan.

Ini berarti sebagian besar pelaku lolos dari pertanggungjawaban, sehingga melestarikan budaya impunitas.

Meskipun pengadilan khusus telah dibentuk dan adanya hukuman yang tampaknya berat, tingkat pembebasan untuk kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya tetap sangat tinggi di Pakistan.

Hal ini terutama disebabkan oleh masalah seperti pengumpulan bukti yang tidak tepat, kesulitan dengan kesaksian korban, dan ambang batas hukum yang tinggi yang diperlukan untuk hukuman, menurut laporan media lokal.

Tantangan-tantangan ini juga meluas ke kasus-kasus yang secara hukum tidak memungkinkan adanya persetujuan, seperti penyerangan terhadap anak di bawah umur.

Dalam banyak kasus, penyerang didakwa dengan pelanggaran yang lebih ringan karena jaksa khawatir tidak mungkin dijatuhi hukuman atas pemerkosaan, bahkan ketika kejahatan tersebut tidak dapat disangkal dan korbannya adalah seorang anak.

Menurut laporan, beberapa pemerkosa dibebaskan karena korbannya tidak tampak terluka.

Yang mengkhawatirkan, ada kasus-kasus di mana jirga—dewan suku—memaksa perempuan untuk menikahi pemerkosa mereka, dengan pengadilan menerima pernikahan ini sebagai sah dan menggunakannya sebagai dasar pembebasan, alih-alih meminta pertanggungjawaban pelaku dan anggota jirga atas tindakan mereka.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya