Berita

File: Aksi mengecam kekerasan seksual yang kerap terjadi di Pakistan.

Dunia

Kekerasan Seksual di Pakistan Sangat Mengkhawatirkan

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 16:32 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, masih menjadi masalah yang meluas di Pakistan, yang menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan individu dan stabilitas sosial. Negara Asia Selatan ini menghadapi kenyataan yang mengkhawatirkan di mana prevalensi kekerasan seksual tinggi, tetapi tingkat hukumannya sangat rendah.

Kombinasi ini menggarisbawahi kegagalan sistemik dalam kerangka hukum dan sosial Pakistan dan menyerukan reformasi mendesak untuk memastikan keadilan bagi para korban dan pencegahan bagi para pelaku.

Di Pakistan, kasus kekerasan seksual sering menjadi berita utama, memicu kemarahan yang meluas dan seruan untuk bertindak. Namun, bagi banyak korban, keadilan masih sulit diraih.


Menurut editorial yang diterbitkan di salah satu harian berbahasa Inggris terkemuka di Pakistan, The Express Tribune, data yang dikumpulkan berbagai LSM dan laporan berita menunjukkan bahwa tingkat hukuman dalam kasus-kasus di Punjab — di mana pelaporan dan pengajuan kasus relatif lebih tinggi daripada di provinsi lain — hanya 16 persen, atau kurang dari satu persen dari perkiraan jumlah penyerang.

“Data yang dapat diandalkan tentang kekerasan seksual dan kejahatan terkait selalu sulit dikumpulkan karena rendahnya tingkat pelaporan dan ‘norma’ budaya yang memaksa korban untuk tetap diam,” tambah editorial tersebut.

Menurut berbagai organisasi hak asasi manusia, tingkat hukuman untuk kasus pemerkosaan di Pakistan berkisar di bawah 3 persen, sangat kontras dengan besarnya insiden yang dilaporkan.

Ini berarti sebagian besar pelaku lolos dari pertanggungjawaban, sehingga melestarikan budaya impunitas.

Meskipun pengadilan khusus telah dibentuk dan adanya hukuman yang tampaknya berat, tingkat pembebasan untuk kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya tetap sangat tinggi di Pakistan.

Hal ini terutama disebabkan oleh masalah seperti pengumpulan bukti yang tidak tepat, kesulitan dengan kesaksian korban, dan ambang batas hukum yang tinggi yang diperlukan untuk hukuman, menurut laporan media lokal.

Tantangan-tantangan ini juga meluas ke kasus-kasus yang secara hukum tidak memungkinkan adanya persetujuan, seperti penyerangan terhadap anak di bawah umur.

Dalam banyak kasus, penyerang didakwa dengan pelanggaran yang lebih ringan karena jaksa khawatir tidak mungkin dijatuhi hukuman atas pemerkosaan, bahkan ketika kejahatan tersebut tidak dapat disangkal dan korbannya adalah seorang anak.

Menurut laporan, beberapa pemerkosa dibebaskan karena korbannya tidak tampak terluka.

Yang mengkhawatirkan, ada kasus-kasus di mana jirga—dewan suku—memaksa perempuan untuk menikahi pemerkosa mereka, dengan pengadilan menerima pernikahan ini sebagai sah dan menggunakannya sebagai dasar pembebasan, alih-alih meminta pertanggungjawaban pelaku dan anggota jirga atas tindakan mereka.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya