Berita

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai/Net

Politik

Menteri HAM:

Aspek Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Jadi Pertimbangan Presiden Berikan Amnesti

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 14:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Salah satu alasan penting Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana adalah terkait hak asasi manusia (HAM) dan semangat rekonsiliasi. 

Demikian dikatakan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melalui siaran pers yang diterima redaksi, Minggu 15 Desember 2024.

Pigai menyebutkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.


“Presiden memiliki perhatian pada aspek (kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi) itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam poin 1 Astra Cita,” kata Pigai.

Pigai mengatakan, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. 

Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan. 

“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannnya,” sambung Pigai. 

Pigai menambahkan, Kementerian Hak Asasi Manusia juga akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM. 

“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.

Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. 

Namun terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya