Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol/Net

Dunia

Bagaimana Nasib Presiden Korsel Setelah Mosi Pemakzulan Lolos?

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 12:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Deklarasi darurat militer yang gagal secara dramatis mengancam posisi Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol, terutama setelah mosi pemakzulan yang diajukan koalisi oposisi berhasil lolos di parlemen pada Sabtu, 14 Desember 2024. 

Meskipun mosi pemakzulan telah melampaui ambang batas minimal dukungan, tetapi tidak berarti masa jabatan Yoon berakhir saat itu juga.

Mengutip Guardian, kasus pemakzulan Yoon akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel. Pengadilan harus memutuskan dalam waktu 180 hari apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau menolak pemakzulan dan memulihkan kekuasaannya.


Jika pengadilan memberhentikannya atau ia mengundurkan diri, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Selama Yoon menjalani proses pengadilan MK, pemerintahan sementara akan dijalankan oleh Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo yang kini jabatannya merangkap sebagai pejabat presiden. 

Lawan-lawan Yoon harus menunggu untuk mengetahui apakah mereka berhasil memakzulkan presiden Korea.

Yoon bukan yang pertama, pada tahun 2004, presiden saat itu, Roh Moo-hyun, dimakzulkan atas tuduhan gagal menjaga netralitas politik sebagaimana yang diwajibkan bagi pejabat publik tinggi. 

Namun, pengadilan konstitusi menolak mosi tersebut setelah dua bulan musyawarah dan Roh melanjutkan masa jabatannya.

Pengadilan akan memeriksa apakah Yoon melanggar konstitusi melalui deklarasi darurat militer dan tindakan selanjutnya. 

MK Korea biasanya memiliki sembilan hakim, tetapi saat ini hanya memiliki enam, karena tiga orang yang meninggalkan jabatan mereka pada bulan Oktober belum digantikan. 

Agar disetujui, pemungutan suara pemakzulan biasanya harus mendapat dukungan dari sedikitnya enam dari sembilan hakim.

Namun, dalam kasus Yoon, keenam hakim tersebut harus menyetujui keputusan di parlemen. Jika tidak, maka kasus tersebut akan melemah.

Selain itu,Yoon juga sedang diselidiki atas tuduhan pemberontakan potensial, sebuah kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Agar pemberontakan dapat dibuktikan, otoritas investigasi perlu menunjukkan niat untuk menumbangkan tatanan konstitusional dan bukti tindakan kekerasan yang sebenarnya. 

Pasukan khusus yang memecahkan jendela untuk memasuki parlemen dan berkelahi dengan staf parlemen pada malam darurat militer diumumkan dapat diperiksa sebagai bukti potensial.

Proses konstitusional dan pidana akan berjalan secara independen, tetapi jika Yoon ditangkap selama proses pemakzulan, hal itu dapat memengaruhi musyawarah pengadilan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya