Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol/Net

Dunia

Bagaimana Nasib Presiden Korsel Setelah Mosi Pemakzulan Lolos?

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 12:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Deklarasi darurat militer yang gagal secara dramatis mengancam posisi Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol, terutama setelah mosi pemakzulan yang diajukan koalisi oposisi berhasil lolos di parlemen pada Sabtu, 14 Desember 2024. 

Meskipun mosi pemakzulan telah melampaui ambang batas minimal dukungan, tetapi tidak berarti masa jabatan Yoon berakhir saat itu juga.

Mengutip Guardian, kasus pemakzulan Yoon akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel. Pengadilan harus memutuskan dalam waktu 180 hari apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau menolak pemakzulan dan memulihkan kekuasaannya.


Jika pengadilan memberhentikannya atau ia mengundurkan diri, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Selama Yoon menjalani proses pengadilan MK, pemerintahan sementara akan dijalankan oleh Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo yang kini jabatannya merangkap sebagai pejabat presiden. 

Lawan-lawan Yoon harus menunggu untuk mengetahui apakah mereka berhasil memakzulkan presiden Korea.

Yoon bukan yang pertama, pada tahun 2004, presiden saat itu, Roh Moo-hyun, dimakzulkan atas tuduhan gagal menjaga netralitas politik sebagaimana yang diwajibkan bagi pejabat publik tinggi. 

Namun, pengadilan konstitusi menolak mosi tersebut setelah dua bulan musyawarah dan Roh melanjutkan masa jabatannya.

Pengadilan akan memeriksa apakah Yoon melanggar konstitusi melalui deklarasi darurat militer dan tindakan selanjutnya. 

MK Korea biasanya memiliki sembilan hakim, tetapi saat ini hanya memiliki enam, karena tiga orang yang meninggalkan jabatan mereka pada bulan Oktober belum digantikan. 

Agar disetujui, pemungutan suara pemakzulan biasanya harus mendapat dukungan dari sedikitnya enam dari sembilan hakim.

Namun, dalam kasus Yoon, keenam hakim tersebut harus menyetujui keputusan di parlemen. Jika tidak, maka kasus tersebut akan melemah.

Selain itu,Yoon juga sedang diselidiki atas tuduhan pemberontakan potensial, sebuah kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Agar pemberontakan dapat dibuktikan, otoritas investigasi perlu menunjukkan niat untuk menumbangkan tatanan konstitusional dan bukti tindakan kekerasan yang sebenarnya. 

Pasukan khusus yang memecahkan jendela untuk memasuki parlemen dan berkelahi dengan staf parlemen pada malam darurat militer diumumkan dapat diperiksa sebagai bukti potensial.

Proses konstitusional dan pidana akan berjalan secara independen, tetapi jika Yoon ditangkap selama proses pemakzulan, hal itu dapat memengaruhi musyawarah pengadilan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya