Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol/Net

Dunia

Bagaimana Nasib Presiden Korsel Setelah Mosi Pemakzulan Lolos?

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 12:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Deklarasi darurat militer yang gagal secara dramatis mengancam posisi Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol, terutama setelah mosi pemakzulan yang diajukan koalisi oposisi berhasil lolos di parlemen pada Sabtu, 14 Desember 2024. 

Meskipun mosi pemakzulan telah melampaui ambang batas minimal dukungan, tetapi tidak berarti masa jabatan Yoon berakhir saat itu juga.

Mengutip Guardian, kasus pemakzulan Yoon akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel. Pengadilan harus memutuskan dalam waktu 180 hari apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau menolak pemakzulan dan memulihkan kekuasaannya.

Jika pengadilan memberhentikannya atau ia mengundurkan diri, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Selama Yoon menjalani proses pengadilan MK, pemerintahan sementara akan dijalankan oleh Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo yang kini jabatannya merangkap sebagai pejabat presiden. 

Lawan-lawan Yoon harus menunggu untuk mengetahui apakah mereka berhasil memakzulkan presiden Korea.

Yoon bukan yang pertama, pada tahun 2004, presiden saat itu, Roh Moo-hyun, dimakzulkan atas tuduhan gagal menjaga netralitas politik sebagaimana yang diwajibkan bagi pejabat publik tinggi. 

Namun, pengadilan konstitusi menolak mosi tersebut setelah dua bulan musyawarah dan Roh melanjutkan masa jabatannya.

Pengadilan akan memeriksa apakah Yoon melanggar konstitusi melalui deklarasi darurat militer dan tindakan selanjutnya. 

MK Korea biasanya memiliki sembilan hakim, tetapi saat ini hanya memiliki enam, karena tiga orang yang meninggalkan jabatan mereka pada bulan Oktober belum digantikan. 

Agar disetujui, pemungutan suara pemakzulan biasanya harus mendapat dukungan dari sedikitnya enam dari sembilan hakim.

Namun, dalam kasus Yoon, keenam hakim tersebut harus menyetujui keputusan di parlemen. Jika tidak, maka kasus tersebut akan melemah.

Selain itu,Yoon juga sedang diselidiki atas tuduhan pemberontakan potensial, sebuah kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Agar pemberontakan dapat dibuktikan, otoritas investigasi perlu menunjukkan niat untuk menumbangkan tatanan konstitusional dan bukti tindakan kekerasan yang sebenarnya. 

Pasukan khusus yang memecahkan jendela untuk memasuki parlemen dan berkelahi dengan staf parlemen pada malam darurat militer diumumkan dapat diperiksa sebagai bukti potensial.

Proses konstitusional dan pidana akan berjalan secara independen, tetapi jika Yoon ditangkap selama proses pemakzulan, hal itu dapat memengaruhi musyawarah pengadilan.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya