Berita

Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara bersama Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan menggugat hasil Pilkada Tarakan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/Ist

Politik

MK Jadi Harapan Selamatkan Demokrasi di Kota Tarakan

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Berdasarkan data Buku Registrasi Putusan Konstitusi Elektronik atau e-BRPK Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Tarakan digugat salah satu lembaga pemantau pemilu terakreditasi atas Pilkada Tarakan 2024.

Pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. Sedangkan Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala.

Seluruhnya tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta Indonesia).


Koordinator TIM Advokasi Kotak Kosong Kota Tarakan, Muklis Ramlan menduga telah terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan.

"Gugatan permohonan ini diajukan untuk memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Tarakan No.330 Tahun 2024 dan melakukan diskualifikasi terhadap paslon nomor 01, karena telah melakukan perbuatan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Muklis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 14 Desember 2024.

Muklis mengatakan, gugatan yang teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024 juga dilengkapi dengan fakta, kejadian, dokumentasi, video dan saksi-saksi yang menguatkan.

Pendaftaran gugatan ini, kata Mukhlis, sekaligus menjawab gerakan kotak kosong yang disuarakan masyarakat Kota Tarakan, belum juga berakhir.

"MK jadi harapan selamatkan demokrasi di Kota Tarakan," kata Muklis.

Muklis menambahkan, pihaknya membuka donasi kepada rakyat Tarakan yang mau menitipkan pesan kebaikan, pesan moral, pesan demokrasi melalui rekening perjuangan kotak kosong Bank Kaltimtara, bernomor 0152022115 atas nama Lembaga Analisis HAM DPW Kaltara.

Hasil donasi ini, nantinya akan digunakan untuk memberangkatkan saksi-saksi ke MK, menggandakan dokumen, serta biaya dokumentasi perjuangan.

"Kami berharap MK dapat memeriksa dan memutus  perkara ini secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap nilai demokrasi dan proses Pilkada," pungkas Muklis.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya