Berita

Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara bersama Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan menggugat hasil Pilkada Tarakan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/Ist

Politik

MK Jadi Harapan Selamatkan Demokrasi di Kota Tarakan

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Berdasarkan data Buku Registrasi Putusan Konstitusi Elektronik atau e-BRPK Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Tarakan digugat salah satu lembaga pemantau pemilu terakreditasi atas Pilkada Tarakan 2024.

Pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. Sedangkan Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala.

Seluruhnya tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta Indonesia).


Koordinator TIM Advokasi Kotak Kosong Kota Tarakan, Muklis Ramlan menduga telah terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan.

"Gugatan permohonan ini diajukan untuk memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Tarakan No.330 Tahun 2024 dan melakukan diskualifikasi terhadap paslon nomor 01, karena telah melakukan perbuatan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Muklis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 14 Desember 2024.

Muklis mengatakan, gugatan yang teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024 juga dilengkapi dengan fakta, kejadian, dokumentasi, video dan saksi-saksi yang menguatkan.

Pendaftaran gugatan ini, kata Mukhlis, sekaligus menjawab gerakan kotak kosong yang disuarakan masyarakat Kota Tarakan, belum juga berakhir.

"MK jadi harapan selamatkan demokrasi di Kota Tarakan," kata Muklis.

Muklis menambahkan, pihaknya membuka donasi kepada rakyat Tarakan yang mau menitipkan pesan kebaikan, pesan moral, pesan demokrasi melalui rekening perjuangan kotak kosong Bank Kaltimtara, bernomor 0152022115 atas nama Lembaga Analisis HAM DPW Kaltara.

Hasil donasi ini, nantinya akan digunakan untuk memberangkatkan saksi-saksi ke MK, menggandakan dokumen, serta biaya dokumentasi perjuangan.

"Kami berharap MK dapat memeriksa dan memutus  perkara ini secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap nilai demokrasi dan proses Pilkada," pungkas Muklis.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya