Berita

Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara bersama Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan menggugat hasil Pilkada Tarakan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/Ist

Politik

MK Jadi Harapan Selamatkan Demokrasi di Kota Tarakan

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Berdasarkan data Buku Registrasi Putusan Konstitusi Elektronik atau e-BRPK Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Tarakan digugat salah satu lembaga pemantau pemilu terakreditasi atas Pilkada Tarakan 2024.

Pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. Sedangkan Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala.

Seluruhnya tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta Indonesia).

Koordinator TIM Advokasi Kotak Kosong Kota Tarakan, Muklis Ramlan menduga telah terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan.

"Gugatan permohonan ini diajukan untuk memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Tarakan No.330 Tahun 2024 dan melakukan diskualifikasi terhadap paslon nomor 01, karena telah melakukan perbuatan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Muklis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 14 Desember 2024.

Muklis mengatakan, gugatan yang teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024 juga dilengkapi dengan fakta, kejadian, dokumentasi, video dan saksi-saksi yang menguatkan.

Pendaftaran gugatan ini, kata Mukhlis, sekaligus menjawab gerakan kotak kosong yang disuarakan masyarakat Kota Tarakan, belum juga berakhir.

"MK jadi harapan selamatkan demokrasi di Kota Tarakan," kata Muklis.

Muklis menambahkan, pihaknya membuka donasi kepada rakyat Tarakan yang mau menitipkan pesan kebaikan, pesan moral, pesan demokrasi melalui rekening perjuangan kotak kosong Bank Kaltimtara, bernomor 0152022115 atas nama Lembaga Analisis HAM DPW Kaltara.

Hasil donasi ini, nantinya akan digunakan untuk memberangkatkan saksi-saksi ke MK, menggandakan dokumen, serta biaya dokumentasi perjuangan.

"Kami berharap MK dapat memeriksa dan memutus  perkara ini secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap nilai demokrasi dan proses Pilkada," pungkas Muklis.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Cuma Rebut 1 Gelar dari 4 Turnamen, Ini Catatan PBSI

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:37

Anggaran Dipangkas Belasan Triliun, Menag: Jangan Takut!

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:31

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,03 Persen Sepanjang 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:23

Aset Raib ID Food Ancam Asta Cita Prabowo

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:13

Persoalkan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Hasto Ungkap Sprindik Bocor

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:10

Setelah Identifikasi, Jasa Raharja Pastikan Salurkan Santunan Kecelakaan GTO Ciawi

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:59

Truk Pengangkut Galon Kecelakaan, Saham Induk Aqua Anjlok Merosot 1,65 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:57

Komisi V DPR Minta Polisi Investigasi Perusahaan Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:51

Partai Buruh Geruduk Kantor Bahlil Protes LPG 3 Kg Langka

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:41

DPR Siap Bikin Panja Imbas Laka Maut Truk Galon Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30

Selengkapnya