Berita

Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara bersama Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan menggugat hasil Pilkada Tarakan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/Ist

Politik

MK Jadi Harapan Selamatkan Demokrasi di Kota Tarakan

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Berdasarkan data Buku Registrasi Putusan Konstitusi Elektronik atau e-BRPK Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Tarakan digugat salah satu lembaga pemantau pemilu terakreditasi atas Pilkada Tarakan 2024.

Pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. Sedangkan Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala.

Seluruhnya tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta Indonesia).


Koordinator TIM Advokasi Kotak Kosong Kota Tarakan, Muklis Ramlan menduga telah terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan.

"Gugatan permohonan ini diajukan untuk memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Tarakan No.330 Tahun 2024 dan melakukan diskualifikasi terhadap paslon nomor 01, karena telah melakukan perbuatan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Muklis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 14 Desember 2024.

Muklis mengatakan, gugatan yang teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024 juga dilengkapi dengan fakta, kejadian, dokumentasi, video dan saksi-saksi yang menguatkan.

Pendaftaran gugatan ini, kata Mukhlis, sekaligus menjawab gerakan kotak kosong yang disuarakan masyarakat Kota Tarakan, belum juga berakhir.

"MK jadi harapan selamatkan demokrasi di Kota Tarakan," kata Muklis.

Muklis menambahkan, pihaknya membuka donasi kepada rakyat Tarakan yang mau menitipkan pesan kebaikan, pesan moral, pesan demokrasi melalui rekening perjuangan kotak kosong Bank Kaltimtara, bernomor 0152022115 atas nama Lembaga Analisis HAM DPW Kaltara.

Hasil donasi ini, nantinya akan digunakan untuk memberangkatkan saksi-saksi ke MK, menggandakan dokumen, serta biaya dokumentasi perjuangan.

"Kami berharap MK dapat memeriksa dan memutus  perkara ini secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap nilai demokrasi dan proses Pilkada," pungkas Muklis.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya