Berita

Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara bersama Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan menggugat hasil Pilkada Tarakan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/Ist

Politik

MK Jadi Harapan Selamatkan Demokrasi di Kota Tarakan

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Berdasarkan data Buku Registrasi Putusan Konstitusi Elektronik atau e-BRPK Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Tarakan digugat salah satu lembaga pemantau pemilu terakreditasi atas Pilkada Tarakan 2024.

Pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. Sedangkan Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala.

Seluruhnya tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta Indonesia).


Koordinator TIM Advokasi Kotak Kosong Kota Tarakan, Muklis Ramlan menduga telah terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan.

"Gugatan permohonan ini diajukan untuk memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Tarakan No.330 Tahun 2024 dan melakukan diskualifikasi terhadap paslon nomor 01, karena telah melakukan perbuatan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Muklis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 14 Desember 2024.

Muklis mengatakan, gugatan yang teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024 juga dilengkapi dengan fakta, kejadian, dokumentasi, video dan saksi-saksi yang menguatkan.

Pendaftaran gugatan ini, kata Mukhlis, sekaligus menjawab gerakan kotak kosong yang disuarakan masyarakat Kota Tarakan, belum juga berakhir.

"MK jadi harapan selamatkan demokrasi di Kota Tarakan," kata Muklis.

Muklis menambahkan, pihaknya membuka donasi kepada rakyat Tarakan yang mau menitipkan pesan kebaikan, pesan moral, pesan demokrasi melalui rekening perjuangan kotak kosong Bank Kaltimtara, bernomor 0152022115 atas nama Lembaga Analisis HAM DPW Kaltara.

Hasil donasi ini, nantinya akan digunakan untuk memberangkatkan saksi-saksi ke MK, menggandakan dokumen, serta biaya dokumentasi perjuangan.

"Kami berharap MK dapat memeriksa dan memutus  perkara ini secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap nilai demokrasi dan proses Pilkada," pungkas Muklis.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya