Berita

Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan/RMOL

Hukum

Kasus Judol ASN Komdigi Siap Ditangani Kejati Jakarta

JUMAT, 13 DESEMBER 2024 | 03:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya telah melakukan proses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus judi online (hudol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan dalam SPDP itu dijelaskan adanya beberapa pegawai Komdigi yang terlibat. 

"Terkait dengan beberapa orang 9 kurang lebih 7 atau 9 orang posisinya selaku ASN Komdigi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya nah itu kita lagi lakukan penunjukkan P16 namanya," kata Syahron kepada wartawan pada Kamis, 12 Desember 2024.


Dalam kasus ini, lanjut Syahron, Kepala Kejaksaan Tinggi bakal memprioritaskan dan akan melakukan pemantauan pada setiap prosesnya.

"Jadi kalau berkas sudah sampai ke kita nanti kita informasikan misalkan itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik," jelas Syahron.

Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar/pemilik/pengelola website judol yakni A, BN, HE dan J (DPO).

Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

Selanjutnya, orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir yakni AK dan AJ, 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran.

Di antaranya DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR, serta 2 orang berperan dalam melakukan TPPU: D dan E dan terakhir T yang  berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. 

Khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judol.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.

Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya