Berita

Subdit II Ditressiber Polda Jatim mengungkap sindikat promosi website judi online beromzet Rp200 miliar/Ist

Presisi

Polisi Bongkar Komplotan Judol Internasional Beromzet Rp200 Miliar

JUMAT, 13 DESEMBER 2024 | 01:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap komplotan operator judi online (judol) jaringan internasional hingga sindikat pencucian uang yang terorganisir.

Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dua diantaranya berinisial MAS (22) dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judol melalui Instagram.

“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, kemudian EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif,” kata Kasubdit 2 Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam keterangannya, Kamis, 12 Desember 2024.


Lanjut dia, pengungkapan kasus judol tersebut bermula dari tim yang menemukan dua akun Instagram dengan nama pengguna @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan situs judi online.

Sehabis itu, dua pemilik akun ditangkap di Kabupaten Banyuwangi pada Rabu, 6 Desember 2024.

Saat ditelusuri, kedua akun itu terbukti mempromosikan situs judol, di antaranya KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan SMA.

Pengembangan kasus ini tak berhenti, Charles menjelaskan bahwa tim melakukan pendalaman dan kemudian menangkap STK dan PY yang berperan penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online.

Kepada penyidik, STK mengenal sosok RY yang kini DPO ketika bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online selama 6 tahun sejak 2016 hingga 2022.

“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” ungkap Charles.

Bila dihitung, omzet yang didapat dari komplotan perjudian online itu selama kurun waktu 6 bulan mencapai Rp200 miliar.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menetapkan tiga buronan yakni RY, SW dan DC.

“Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” bebernya. 

Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai lebih Rp4,9 miliar lebih, beberapa unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.

Kini, para tersangka dalam kasus itu dijerat dengan sangkaan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008, Pasal 81 dan Pasal 82 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU 8/2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya