Berita

Subdit II Ditressiber Polda Jatim mengungkap sindikat promosi website judi online beromzet Rp200 miliar/Ist

Presisi

Polisi Bongkar Komplotan Judol Internasional Beromzet Rp200 Miliar

JUMAT, 13 DESEMBER 2024 | 01:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap komplotan operator judi online (judol) jaringan internasional hingga sindikat pencucian uang yang terorganisir.

Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dua diantaranya berinisial MAS (22) dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judol melalui Instagram.

“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, kemudian EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif,” kata Kasubdit 2 Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam keterangannya, Kamis, 12 Desember 2024.


Lanjut dia, pengungkapan kasus judol tersebut bermula dari tim yang menemukan dua akun Instagram dengan nama pengguna @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan situs judi online.

Sehabis itu, dua pemilik akun ditangkap di Kabupaten Banyuwangi pada Rabu, 6 Desember 2024.

Saat ditelusuri, kedua akun itu terbukti mempromosikan situs judol, di antaranya KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan SMA.

Pengembangan kasus ini tak berhenti, Charles menjelaskan bahwa tim melakukan pendalaman dan kemudian menangkap STK dan PY yang berperan penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online.

Kepada penyidik, STK mengenal sosok RY yang kini DPO ketika bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online selama 6 tahun sejak 2016 hingga 2022.

“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” ungkap Charles.

Bila dihitung, omzet yang didapat dari komplotan perjudian online itu selama kurun waktu 6 bulan mencapai Rp200 miliar.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menetapkan tiga buronan yakni RY, SW dan DC.

“Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” bebernya. 

Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai lebih Rp4,9 miliar lebih, beberapa unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.

Kini, para tersangka dalam kasus itu dijerat dengan sangkaan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008, Pasal 81 dan Pasal 82 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU 8/2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya