Berita

Subdit II Ditressiber Polda Jatim mengungkap sindikat promosi website judi online beromzet Rp200 miliar/Ist

Presisi

Polisi Bongkar Komplotan Judol Internasional Beromzet Rp200 Miliar

JUMAT, 13 DESEMBER 2024 | 01:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap komplotan operator judi online (judol) jaringan internasional hingga sindikat pencucian uang yang terorganisir.

Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dua diantaranya berinisial MAS (22) dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judol melalui Instagram.

“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, kemudian EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif,” kata Kasubdit 2 Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam keterangannya, Kamis, 12 Desember 2024.


Lanjut dia, pengungkapan kasus judol tersebut bermula dari tim yang menemukan dua akun Instagram dengan nama pengguna @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan situs judi online.

Sehabis itu, dua pemilik akun ditangkap di Kabupaten Banyuwangi pada Rabu, 6 Desember 2024.

Saat ditelusuri, kedua akun itu terbukti mempromosikan situs judol, di antaranya KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan SMA.

Pengembangan kasus ini tak berhenti, Charles menjelaskan bahwa tim melakukan pendalaman dan kemudian menangkap STK dan PY yang berperan penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online.

Kepada penyidik, STK mengenal sosok RY yang kini DPO ketika bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online selama 6 tahun sejak 2016 hingga 2022.

“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” ungkap Charles.

Bila dihitung, omzet yang didapat dari komplotan perjudian online itu selama kurun waktu 6 bulan mencapai Rp200 miliar.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menetapkan tiga buronan yakni RY, SW dan DC.

“Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” bebernya. 

Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai lebih Rp4,9 miliar lebih, beberapa unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.

Kini, para tersangka dalam kasus itu dijerat dengan sangkaan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008, Pasal 81 dan Pasal 82 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU 8/2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya