Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta Tunggu Keputusan MK

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 11:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan baru akan mengumumkan pemenang Pilkada paling lambat tiga hari setelah MK mengumumkan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tertuang di dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

"Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Kamis 12 Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Pada Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dijelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Adapun pengumuman BRPK kepada KPU diagendakan pada 19-20 Desember 2024.

"Maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024," tandas Fahmi Zikrillah.

Sebelumnya, rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilkada Gubernur Jakarta 2024 yang diwarnai insiden walk out oleh saksi dari pasangan Rido di Sari Pan Pacific, Jakarta pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.

Selain walk out, saksi dari Tim Rido juga tidak mau menandatangani berkas acara rekapitulasi yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Populer

Bersurat ke Panglima TNI, Kolonel Laut Ade Permana Ajukan Peninjauan Kembali

Sabtu, 11 Januari 2025 | 22:59

Pengacara Gus Yasin Nyaris Pingsan Dikeroyok Belasan Debt Collector

Selasa, 14 Januari 2025 | 05:19

IKN Mangkraknya Lebih Spektakuler Dibanding Hambalang

Kamis, 16 Januari 2025 | 03:42

Mobil Dinas Menteri Plat RI 36 Viral di Medsos

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:19

Beredar Dugaan Ada Perseteruan Intel di Balik Penemuan Jasad Pensiunan BIN

Selasa, 14 Januari 2025 | 18:30

Patwal Mobil RI 36 Diduga Milik Raffi Ahmad

Jumat, 10 Januari 2025 | 23:28

Mulyono Menuai Karma

Kamis, 16 Januari 2025 | 02:18

UPDATE

Surya Paloh Apresiasi 100 Hari Kerja Pemerintahan Presiden Prabowo

Senin, 20 Januari 2025 | 17:31

Warga New York Ngaku Jalankan Kantor Polisi Rahasia Tiongkok di Amerika

Senin, 20 Januari 2025 | 17:16

Bukan OTT, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau

Senin, 20 Januari 2025 | 17:14

Bertemu Dasco di Ruang Fraksi Nasdem, Surya Paloh: Kehangatan Komunikasi

Senin, 20 Januari 2025 | 17:03

Aksi Bikin Konten di Lokasi Kebakaran LA Viral, MKD DPR Segera Panggil Uya Kuya

Senin, 20 Januari 2025 | 16:54

Resmikan Ruang Fraksi Nasdem DPR, Surya Paloh Tekankan Perubahan Nyata untuk Rakyat

Senin, 20 Januari 2025 | 16:40

Token Kripto Baru Trump Melonjak, Kapitalisasi Tembus Rp150 Triliun Jelang Pelantikan

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37

Sesuai Arahan Presiden, Menaker Dukung Desk Ketenagakerjaan Polri

Senin, 20 Januari 2025 | 16:36

TNI AL dan KKP Perlu Berdialog Selesaikan Masalah Pembongkaran Pagar Laut

Senin, 20 Januari 2025 | 16:22

Catatan Minor Pembantu Prabowo-Gibran di Tengah Tingginya Kepuasan Publik

Senin, 20 Januari 2025 | 16:15

Selengkapnya