Berita

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin/RMOL

Nusantara

Digugat ke MK, KPU Sumut Tunda Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu 2024

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 22:08 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menunda penetapan pasangan calon (paslon) terpilih 2024. Hal ini seiring masuknya gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada gugatan maka ditunda dulu, menunggu proses di MK,” katanya, Rabu, 11 Desember 2024.

Agus menjelaskan, pelaksanaan penetapan paslon terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno dan penetapan hasil perolehan suara. KPU Sumut sendiri telah melakukan pleno dan penetapan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.


“Sekarang kita persiapan menghadapi sidang di MK,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan gugatan ini tercantum dalam laman mahkamah konstitusi dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Disebutkan, pengajuan gugatan itu dilakukan pada Selasa 10 Desember 2024 oleh kuasa hukum Edy-Hasan yakni Yance Aswin Dkk.

Disana Edy-Hasan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

Disebutkan disana, permohonan gugatan itu dilakukan lewat kuasa hukum Yance Aswin dkk.

Diketahui KPU Sumut telah menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara sedangkan, Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Total perbedaannya yakni mencapai 1.636.300 suara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya