Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

AS Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Siber China atas Serangan Ransomware Mematikan

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan keamanan siber China, Sichuan Silence, dijatuhi sanksi oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) atas serangan siber ambisius yang menurut pejabat Departemen Keuangan AS dapat menewaskan orang.

Dalam keterangannya, Departemen Keuangan mengatakan pada Selasa 10 Desember 2024, bahwa perusahaan yang berkantor pusat di Chengdu dan salah satu karyawannya, Guan Tianfeng, menyebarkan perangkat lunak berbahaya ke lebih dari 80.000 firewall yang dijalankan oleh ribuan perusahaan di seluruh dunia pada bulan April 2020.

Dikutip dari Reuters, Rabu 11 Desember 2024, perangkat lunak berbahaya tersebut tidak hanya mencuri data, tetapi juga digunakan untuk menyebarkan ransomware, yang melumpuhkan jaringan perusahaan dengan mengenkripsi data. 


Pernyataan tersebut mengatakan tiga lusin firewall melindungi sistem perusahaan infrastruktur penting dan bahwa, jika peretasan tersebut tidak digagalkan atau dikurangi, dampak potensial dapat mengakibatkan cedera serius atau hilangnya nyawa manusia.

Secara khusus, pernyataan tersebut mengatakan bahwa sebuah perusahaan energi yang menjadi sasaran peretasan Sichuan Silence "terlibat aktif dalam pengeboran" selama serangan tersebut. 

"Jika peretasan tersebut tidak digagalkan, pernyataan tersebut mengatakan, itu dapat menyebabkan rig minyak tidak berfungsi," kata kementerian.

Guan didakwa secara terpisah atas tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan komputer dan kawat, menurut dakwaan Departemen Kehakiman yang dipublikasikan pada hari Selasa.

FBI menawarkan 10 juta Dolar AS untuk informasi tentang pria berusia 30 tahun itu, perusahaannya, atau dugaan aktivitas peretasan yang mereka lakukan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya