Berita

Ilustrasi logo PT ASDP Indonesia Ferry/Net

Hukum

KPK Kejar BPKP soal Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi di ASDP

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus ditagih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus di ASDP tahun 2019-2022.

"Koordinasi sudah. Artinya kalau sudah ke sana kita sudah permintaan untuk menyampaikan permohonan dan mereka sedang menghitung," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu, 11 Desember 2024.


Ghufron memastikan, pihaknya terus mengejar BPKP terkait progres penghitungan kerugian keuangan negara dimaksud.

"Kita menanyakan sejauh mana progressnya itu," pungkas Ghufron.

Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,27 triliun ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. 

Di mana tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.

Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas 4 tersangka, namun secara tidak langsung mereka telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka setelah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, 4 tersangka tersebut kalah. Mereka adalah Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya